JATIMMAGETAN

Polres Magetan Gulung Sindikat Kejahatan Penipuan dan Pencurian dengan Pemberatan

MAGETAN, bidiknasional.com – Press conference di Teras halaman Polres Kabupaten Magetan pada Selasa ( 7/12 ) dalam ungkap kasus yang telah terjadi, dimana menjelang akhir tahun ini 2021 Polres Magetan telah berhasil menggulung komplotan penjahat yang salah satunya adalah tim pelaku Penipuan & Pencurian dengan Pemberatan.

Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, SIK, M.Si menyampaikan kejadiannya yaitu pada hari Rabu ( 10/11 ) sekitar pukul 13 siang di desa Mangkujayan, Kecamatan Magetan, Sabtu ( 13/11 ) pukul 11.30 di desa Sumber Dukuh Kecamatan Ngariboyo dan ketiga pada hari Kamis ( 18/11 ) Gambir Kecamatan Magetan yang mana kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Magetan, dan para pelaku berinisial AW, AJ dan MA .

” Modus operasinya ketiga pelaku itu mengaku petugas Relawan Covid-19 dalam satu tim dengan menggunakan Seragam, papan nama dan sebagainya dengan mobil Avanza mendatangi para korban di rumah masing-masing dalam tugas mendata para korban yang sudah melaksanakan Vaksin akan mendapatkan Kompor gas, sembako dan lain-lain. Saat menyerahkan kompor gas , korban pun harus melepas semua perhiasan yang di pakai saat itu ketika pemotretan dengan alasan untuk dokumentasi penyerahan, satu pelaku mengamati saat korban meletakkan perhiasannya. Saat pemasangan kompor gas, korban lengah dan saat itu pelaku lainnya mengambil atau mencuri perhiasan korban yang telah diletakkan tadi”, Kata Kapolres .

Lanjut Kapolres, Polres pun berhasil menangkap 3 orang pelaku dengan Barang Bukti ( BB ) Beberapa perhiasan Emas berupa kalung, cincin dan tanda bukti pembelian, Perhiasan Imitasi, 4 Baju Seragam warna coklat kuning papan nama, Identitas pelaku sebagai relawan dan sebuah mobil Avanza .

Akhirnya kata, Kapolres pun mengatakan bahwa ketiga pelaku telah melakukan tindak pidana Penipuan & Pencurian dengan Pemberatan maka ketiganya dikenakan 378 atau 363 KUHAP Junto pasal 64 KUHAP dengan ancaman maksimal 7 tahun Penjara . (Ashar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button