JATENGKENDAL

SPBU 45.513.28 Meteseh Boja Diduga Bebas Layani Pembelian BBM Gunakan Jerigen Tanpa Ijin

Pertamina agar Tindak Tegas Oknum SPBU “Nakal” Jual BBM Pakai Jerigen Tanpa Surat Ijin

Tek foto : Belanja BBM jenis pertalite di SPBU 45. 513.28, menggunakan jerigen tepatnya di Jl. Tulang Bawang, Meteseh, Kecamatan Boja Kabupaten Kendal, Sabtu (22/01/2022) malam,

KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Pihak Pertamina agar menindak tegas oknum SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) “nakal” yang menerima pembelian bahan bakar minyak menggunakan jerigen tanpa mengantongi surat ijin tegas sumber bidiknasional.com (bn.com)

Pasalnya, pantauan langsung pandangan mata dilokasi oleh Tim Liputan Khusus bn.com, Mini bus jenis kijang berwarna Hijau Nopol H 9226 OW terlihat sedang berbelanja Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU 45. 513.28. tepatnya di Jl. Tulang Bawang, Meteseh, Kecamatan Boja Kabupaten Kendal, Sabtu (22/01/2022) malam.

Adapun temuan ini berawal dari rekan-rekan wartawan yang melintas diarea SPBU Meteseh Boja sedang perjalanan arah pulang usai menghadiri acara peliputan pengajian Jamiyyah hababil.

Disaat melintas nampak mobil kijang Nopol H 9226 OW sedang mengisi bahan bakar jenis pertalite kedalam jerigen dan didalamnya terdapat lima jerigen.

Saat diminta keterangan, driver kijang yang telah membeli BBM jenis pertalite ini mengatakan, hal ini dilakukan untuk diperjual belikan kembali serta mengaku tidak memiliki ijin.

“Saya tidak mengantongi ijin pembelian dengan menggunakan jerigen,” ujar sopir tersebut dengan nada enggan saat diminta informasi.

Selanjutnya, sang driver pergi meninggalkan wartawan di ikuti petugas operator pom bensin, terkesan menghindar menuju ke ruangan kantor SPBU.

Ditemui Hargo salah satu mandor di SPBU tersebut dengan wajah gugup menjelaskan bahwa pembelian pertalite menggunakan jerigen kurang diperbolehkan.

Sumber bn.com memaparkan penting diketahui, jelas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian PERTALITE menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen untuk dijual lagi.

” Jelas dilarang melalui Perpres 15 Tahun 2012, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen untuk dijual lagi,” kata sumber itu yang enggan dipublikasikan namanya.

Lebih lanjut kata dia, pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasi terkait.

Lebih jauh ujar sumber, larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium/sejenis (Pertalite) yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium/Pertalite lebih cepat terbakar.

(Doni Kurniawan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button