JATIMLUMAJANG

Penambang Pasir Liar Sumber Suko Lumajang Nekat Beroperasi

Instruksi Bupati Thoriq Dilecehkan

Lokasi tambang milik Siral di dusun Curah Jeroh, desa Kebonsari, Kec Sumber Suko, Kab Lumajang, tampak merusak lingkungan

LUMAJANG, BIDIKNASIONAL.comĀ – Maraknya pengusaha galian tambang yang berada di Kawasan Dusun Curah Jerroh, Desa Kebonsari, Kecamatan Sumber Suko, Kabupaten Lumajang di duga tidak berijin. Tambang pasir galian C itu menggunakan mesin dan alat berat, merusak lingkungan sekitarnya.

Salah satu penambang yang diduga memiliki ijin galian C abal-abal dan menambang tidak sesuai koordinat adalah bernama H.Siral. Saat dikonfirmasi bidiknasional.com (bn.com) melalui selulernya beberapa waktu yang lalu, menyampaikan dengan terus terang, kalau ia tidak memiliki ijin. Ia meminta wartawan tanya langsung ke Pak Sofyan.

Bn.com kemudian menghuhungi Sofyan melalui selulernya. Sofyan saat dikonfirmasi, menyampaikan, bahwa dirinya tidak ada hubungan ataupun keterkaitan tentang pekerjaan tambang yang dikelola oleh Siral.

Perlu diketahui, penambangan liar tersebut, berdekatan langsung dengan pemukiman/ kampung warga. Alat-alat berat dikerahkan Siral untuk mengeruk mas hitam itu tanpa mengindahkan kerusakan lingkungan. Padahal lokasi penambangan berdekatan dengan rumah-rumah warga. Jika terjadi longsor rumah warga akan ambruk.

Meski dampaknya sangatlah buruk, pengusaha liar tersebut masih nekat beroperasi dan terkesan mengabaikan instruksi dari Bupati Lumajang Thoriq. Bupati melarang keras bagi penambang liar alias ilegal yang tidak mengantongi ijin. Karena dampaknya sangat buruk sekali. Apalagi habis ada musibah gunung semeru meletus, penambang diminta empati terhadap korban letusan semeru.

Bupati meminta agar kegiatan pertambangan, sementara waktu dihentikan. Dan bagi Penambang liar yang tetap nekat beroperasi, akan diproses sesuai Hukum yang berlaku.

“Menurut keterangan warga di sekitar, dampak daripada penggalian tersebut tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan masalah lingkungan yaitu lubang bekas galian yang berbahaya, dan menyebabkan air menggenangi sawah warga dan merusak padi.

Atas perbuatannya itu, penambang liar termasuk SiralĀ terancam dapat dijerat dalam pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020, perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Timsus)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button