Terkait Pencopotan 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kredibilitas dan Kualitas Kepala BKSDM Lambar Dipertanyakan

Tek foto: 1. Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Lampung Barat, 2. Raswan, SH, (pakai topi), 3. Ahmad Hikami, Kepala BKSDM,
LAMPUNG BARAT, BIDIKNASIONAL.com –
Pasca pencopotan kelima Pejabat Eselon II B dilingkup Pemkab Lampung Barat oleh Bupati Parosil Mabsus beberapa waktu yang lalu, hingga saat ini menuai polemik dan belum menemui titik terang .Kredibilitas dan kualitas Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Drs.Ahmad Hikami dipertanyakan.
Pasalnya yang bersangkutan dinilai tidak kredibel dan tidak menguasai penuh tentang UU dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Asumsi atau penilaian tersebut muncul ketika DPRD Lampung Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) alias Hearing dengan kelima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang di Non jobkan Bupati Parosil beberapa waktu yang lalu. Acara RDP digelar diruang sidang Marghasana DPRD setempat, Senin 31-1-2022.
Rapat Dengar Pendapat kali ini digelar sebagai tindak lanjut dari surat pengaduan ke lima PJTP yang dinonjobkan Bupati beberapa waktu lalu. Kelima PJTP itu menilai pencopotan jabatan mereka itu cacat hukum sebab terindikasi melanggar UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN, Peraturan Pemerintah (PP ) Nomor II tahun 2017 tentang Pengangkatan dan pemberhentian ASN dari Jabatan di lingkup Pemerintah,PP Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian kinerja ASN,PP Nomor 20 tahun 2020 perubahan atas PP Nomor 4 tahun 2017 tentang management PNS dan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 800/3871.a/VI.4/2021 Tanggal 31 Desember 2021 Tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ditingkat Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Uji kompetensi.
Rapat Dengar Pendapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD setempat,Edi Novial,S.Kom itu dihadiri sejumlah Ketua Fraksi, Ketua Komisi dan beberapa orang anggota itu mendengarkan secara langsung pernyataan dan kerisauan serta harapan dari kelima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Nonjob).
Ir.Noviardi Kuswan.MP yang bertindak selaku juru bicara dari kelimanya menceritakan kronologis dari pencopotan mereka dari jabatan yang disandang mereka selama ini.
Mereka menilai langkah Bupati terkesan semena-mena. Menurut penuturan mereka, kelimanya diminta Bupati untuk mengundurkan diri dari jabatannya demi kepentingan politiknya pada Pemilukada tahun 2024 nanti.
” Kami diminta Bupati untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pertimbangan kepentingan politik tahun 2024,” papar Noviardi yang dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Pekon (Desa).
Sementara kata mereka, seharusnya Kepala BKSDM memberikan masukan dan penjelasan kepada Bupati tentang UU dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang ASN.
Raswan.SH.MM salah satu “korban” yang dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan menilai diduga Kepala BKSDM Lambar tidak menguasai penuh UU dan Peraturan Pemerintah yang mengatur ASN.
” Saya kira Kepala BKSDM itu tidak menguasai penuh tentang UU dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang ASN serta prosedur pengangkatan dan pemberhentian pejabat ASN yang berdampak pada keputusan Bupati yang penuh kontroversi ini,” tegas Raswan.
Lebih lanjut Raswan beranggapan dengan apa yang mereka alami merupakan bentuk kesalahan dari kepala BKSDM yang tidak menyampaikan tentang aturan pemberhentian dari jabatan, dan aturan tentang pensiun, sehingga pak bupati mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
” Kami berpikiran sekiranya saudara Kepala BKSDM memberikan masukan dan penjelasan tentang UU dan Peraturan yang mengatur tentang mekanisme tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat ASN secara utuh kepada Pak Bupati, mungkin kejadian ini tidak akan terjadi dan menjadi blunder bagi Pak Bupati itu sendiri,” tegas Raswan.
Kepala BKSDM Lambar,Ahmad Hikami ketika dimintai tanggapannya via selulernya tidak memberikan respon. Dihubungi via pesan singkat WhatsApp nya hanya menjelaskan, tanggapan penjelasan, mak elok lewat WA (tanggapan penjelasan tidak elok lewat WA-red).
Lebih jauh, Ahmad Hikami Selaku Kepala BKSDM menjawab via WhatsApp, Kpn2, main ria mit kantor( kapan-kapan maen aja kekantor-red), Wat waktu sai pas, menyangkut sikon sinji (ada waktu yang tepat menyangkut sikon ini-red), Ti jelasko, anjak BKSDM, sai jadi tupoksi (dijelaskan dari BKSDM yang jadi Tupoksi-red), Selasa 1-2-2022.
Sementara Kepala Bidang Kepegawaian pada BKSDM tidak ada respon ketika dihubungi wartawan via saluran teleponnya, tidak dapat menerima panggilan. Dihubungi via pesan singkat WhatsApp nya pun tidak merespon.
Untuk diketahui, kelima Pejabat Eselon II B yang diminta Bupati mengundurkan diri dari jabatannya adalah Ir.Noviardi Kuswan dicopot dari Jabatan Kepala Dinas PMD, Raswan, SH dicopot dari jabatan Kepala Dinas Perhubungan, Edy Yusuf,S.Sos.MH dicopot dari jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan. Drs. Saripan Halim dicopot dari Jabatan Staf Ahli Bupati bidang Administrasi Umum dan Mulyono.SH dicopot dari Jabatan Staf Ahli Bupati bidang Ekonomi Pembangunan. (FIK)