JABARSUBANG

PJS KEPALA DESA MAYANGAN LUKMAN HAKIM MENGAKU GUNAKAN DANA BLT SEBESAR 49 JUTA

SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – BLT (Bantuan Langsung Tunai) adalah bantuan yang di berikan oleh pemerintah terhadap masyarakat yang memenuhi syarat miskin, hampir miskin dan sangat miskin.

Dengan adanya BLT ini dapat membantu masyarakat untuk membiayai pendidikan, pengobatan dan kehidupanya sehingga dapat meringankan beban harian.

Beda halnya yang terjadi di Desa Mayangan, Kecamatan Legon Kulon, Kab. Subang, Jawa barat. Uang Bantuan Langsung Tunai yang seharusnya diberikan ke masyarakat tidak mampu,digunakan pribadi oleh Pjs (Pejabat Sementara) Kepala Desa sebut saja Lukman Hakim yang sekarang sudah kembali menjabat sebagai Pengelola Keuangan Pada Pemerintah Desa (PKPPD) di kantor kecamatan Legon Kulon.

Atas informasi dari kejadian tersebut, LSM Pendekar melakukan klarifikasi dan audensi dengan beberapa Muspika Kecamatan Legon Kulon dengan pengawalan dari Polres Subang.

Dari hasil audensi dan klarifikasi tersebut, Wahyudin LSM Pendekar mempertanyakan tentang uang BLT. “Apakah betul Lukman waktu menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Mayangan mengunakan uang BLT sebesar Rp.49 juta yang seharusnya diberikan kepada warga Desa Mayangan.

Kemudian Lukman menjawab, “benar saya pakai uang bantuan BLT sebesar Rp .49 juta untuk keperluan dirinya, namun dirinya sudah mengembalikan sebagian uang tersebut dengan cara membayar hasil uang operasional Banprov sebesar Rp. 9 juta rupiah.

Wahyudin juga mempertanyakan kelengseran dirinya sejak menjabat Pjs sampai sekarang dan kapan akan di kembalikan uang BLT tersebut.

Lanjut Lukman hakim,” sejak dirinya lengser dari Pjs sampai sekarang sudah berjalan enam bulan dan uang BLT tersebut akan di kembalikan secepatnya,” ucapnya.

(M.Tohir/tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button