BANYUWANGIJATIM

Sat Lantas Polresta Banyuwangi Sosialisasikan UU No.22 Tahun 2009 Pasal 59 Ayat 5

HIMBAUAN DAN SOSIALISASI TENTANG PENGGUNAAN LAMPU ISYARAT TROBO, ROTATOR DAN SIRINE KEPADA BENGKEL VARIASI DI BANYUWANGI

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Kegiatan Sat Lantas Polresta Banyuwangi melalui Kanit Kamsel bersama anggotanya, memberikan himbauan dan sosialisasi kepada Bengkel Kendaraan Dino Variasi dan Agus Variasi tentang Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 59 ayat 5 terkait penggunaan lampu isyarat trobo,rotator dan sirine, pada hari Rabu, 26 Januari 2022, pukul 13 30 Wib s/d selesai.

Untuk diketahui, lokasi Agus Variasi di jalan raya Jember kelurahan Sumberrejo Kec. Banyuwangi Kab. Banyuwangi. Tempat di Dino Variasi jalan Letjen S. Parman Kec. Banyuwangi Kab. Banyuwangi.

Kegiatan untuk menindak lanjuti perintah Kasat Lantas Polresta Banyuwangi KOMPOL Akhmad Fani Rakhim, melalui Kanit Kamsel IPDA Wahid Hasyim, SH bersama Anggota Sat Lantas Polresta Banyuwangi.

Adapun arahan yang diberikan antara lain:

1. Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk mobil petugas Kepolisian  Negara Republik Indonesia.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia,pemadam kebakaran,ambulance,palang merah dan jenazah

3. Lampu isyarat warna kuning dan sirine digunakan untuk mobil patroli jalan tol,untuk pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan,perawatan dan pembersihan jalan umum,menderek kendaraan,dan angkutan barang khusus.

4. Pasal 134 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sebagai berikut :

– Kendaraan pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas.
– Ambulan yang mengangkut orang sakit, kendaraan yang memberikan pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas.
– Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
-Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
– Iring-iringan pengantar jenasah.
– Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri, oleh karena itu apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan ,maka pelanggar dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan pasal 287 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 sebagai berikut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan yang mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, pasal 106 ayat (4) huruf f dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Pada saat memberikan himbauan dan sosialisasi tersebut pemilik bengkel  kendaraaan Variasi memahami dan mengerti apabila ada kendaraan pribadi yang akan memasang lampu yang dimaksus, maka pemilik bengkel variasi tidak berkenan dan tidak berani dikarenakan melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada kesempatan tersebut Satlantas Polresta Banyuwangi juga memberikan himbauan terkait protokol kesehatan covid 19 dengan pola hidup sehat dengan 5 M Menggunakan masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas serta mensosialisasikan Inmendagri nomor 10 tahun 2022 tanggal 14 Pebruari 2022 tentang Pemberlakuan kegiatan masyarakat Level 3, level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

Secara keseluruhan kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar. (jojo/tim BN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button