BLORAJATENG

Diduga Edarkan Narkoba, Seorang Pria Asal Blora Diamankan Petugas

BLORA, BIDIKNASIONAL.com – Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan, GAS, (29) seorang warga kecamatan Randublatung Kabupaten Blora Jawa Tengah, Kamis, (31/03/2022) lalu.

GAS ditangkap petugas lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu sabu. Selain mengamankan tersangka petugas Satresnarkoba Polres Blora juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :

– 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada didalam plastik klip warna putih yang di isolasi warna putih dan di masukan lagi di plastik klip warna putih lalu di masukan ke dalam bungkus rokok warna putih dengan berat bruto 1,04 gram.
–  1 (satu) buah handphone
– 1 (satu) lembar bukti tranfer
– 1 (satu) sedotan warna hijau yang ujungnya lancip .
–  1 (satu) bong atau botol warna bening dan tutup botol yang sudah ada 2 (dua) lubang.
–  2 (dua) sedotan warna putih.
– 1 (satu) plastik klip bening.
– 1 (satu) Spm Honda Vario warna putih.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH membeberkan kronologis kejadian berawal pada hari Selasa, (29/03/2022) sekira pukul 17.00 wib, yang mana petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.

“Berdasarkan Informasi tersebut, Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan Penyelidikan dan pengumpulan Informasi,” kata Kasatresnarkoba. Rabu, (06/04/2022).

Selanjutnya pada hari Kamis, (31/03/2022) sekira pukul 18.00 wib Petugas Satresnarkoba Polres Blora mengetahui identitas terduga pelaku dan berhasil mengamankannya.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis sabu dan barang bukti lainnya. Kepada petugas tersangka mengaku bahwa paket narkotika jenis sabu yang diamankan atau disita adalah miliknya, yang dikuasai, disimpan dan di belinya,” lanjut Iptu Edi Santosa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara

Kepada masyarakat, Kasatresnarkoba Polres Blora berpesan agar tidak main main dengan narkoba. Karena selain merupakan barang haram, jika sudah kecanduan narkoba dapat merusak kesehatan bahkan merusak masa depan seseorang.

“Jangan main main dengan narkoba, karena jika sudah kecanduan maka bisa merusak kesehatan dan tentunya merusak masa depan seseorang. Untuk itu hindarilah narkoba,” pungkas Kasatresnarkoba. (M.Jo/ali)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button