LABUHANBATUSUMUT

Kapolsek Panai Tengah Diminta Bongkar Terduga Pelaku Mafia Pupuk Oplosan di Sungai Pinang

LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com
Kapolsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu diminta serius bongkar terduga pelaku mafia pupuk oplosan di Sungai Pinang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

Diharapkan, agar Kapolsek menunjukkan eksistensi sebagai Polri yang presisi, sehingga tidak terkesan tebang pilih dalam memberantas mafia di wilayah hukum Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

” Kalau gak mampu berantas mundur aja,” Ungkap Ketua Wartawan Team 6 Labuhanbatu Paris Harahap, S,H. pada awak media, Kamis (07/04/2022).

Seperti di ketahui sambung Paris, belakangan ini selalu menjadi perbincangan terkait dugaan pupuk oplosan marak di seputaran daerah Sungai Pinang, Kecamatan Panai Hulu dan selalu menjadi sorotan berbagai pihak.

Pasalnya, pupuk yang diedarkan diduga tidak memiliki komposisi yang sesuai dengan yang tercantum di label maupun standar yang diharuskan oleh pemerintah Indonesia.

“Kita flashback lagi kebelakang, dengan di amankannya 2 truck colt diesel masing- masing dengan nomor polisi BK 8721 YF dan BM 9343 PO oleh Sub Denpom Rantau Prapat yang diduga membawa pupuk oplosan, sekitar (16/02/2022) Rabu yang lalu di Bilah Hulu yang diduga punya inisial JL dan HSB,” ucap Paris lagi.

Namun aneh nya, walaupun sudah di amankan tidak membuat para mafia pupuk oplosan jera dan kapok dalam mengembangkan usaha ilegal. Mereka seolah seolah diduga punya setoran bagus.

” Untuk itu, dalam kesempatan yang baik ini, diharapkan, agar Kapolsek tersebut menunjukkan eksistensi sebagai Polri yang presisi, Sehingga tidak terkesan tebang pilih dalam memberantas mafia di wilayah hukum Panai Hulu dan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu khusus nya pupuk oplosan,” ungkapnya.

Diduga para pelaku memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa ijin yang sah diwaktu menjalankan operasinya mencantumkan komposisi dan kadar unsur hara yang tidak sebenarnya.

Sehingga para pelaku diduga melanggar pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” tegas Paris mengakhiri

Terpisah, Kapolsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Koto, S,H saat di konfirmasi wartawan melalui pesan whtasApp mengatakan,” terima kasih infonya bang, akan kami lidik ke lapangan,” ucap Kapolsek. (Awal)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button