JATIMLAMONGAN

Buronan Korupsi Dana Desa Lamongan, 1 Kali 24 Jam Ditangkap di Banjarmasin Kalsel

Keterangan Gambar: Rali Sugiarto, tersangka DPO dugaan korupsi Dana Desa saat mau dibawah ke Lapas kelas IIB Lamongan. Kamis (07/04).

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com –  Rali Sugiarto, DPO (Daftar Pencarian Orang) korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2019 di Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, setelah sempat buron akhirnya ditangkap.

Rali Sugiarto (46), akhirnya ditangkap pada Rabu (06/04) oleh Tim Kejaksaan Negeri Lamongan, di Jalan Lintas Batulicin Banjarmasin Kalimantan Selatan di Pagatan di sebuah warung Ayam Bakar Lamongan.

Saat ditangkap, tersangka tengah membuka warung makan Ayam bakar “RM Joyo Roso” miliknya di pagatan.

Dalam penangkapan itu, Tim Tabur (Tim Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dipimpin Kasi E kejati Jatim Andri dan Kasi intel, Condro Maharanto, Kasi pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi.

Beserta Tim Intelijen Kejari Tanahbumbu (Tanbu), Kasi Intel Rizki Purbo Nugroho dan Kasi Pidsus Wendra Setiawan.

“Ia (Rali Sugiarto) ditangkap saat membuka warung makan Ayam bakar miliknya di pagatan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan Dyah Ambarwati yang disampaikan melalui Kasi Intelijen Condro Maharanto.

Ditambahkan oleh Condro, diamankannya Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Lamongan atas nama Rali Sugiarto sebagai tersangka atas pengembangan perkara yang terdahulu yaitu di Desa Sumberjo Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

Yang mana dugaan keras melakukan pidana korupsi Dana Desa (DD), yang terdakwa sebelumnya Ahmad Andis divonis 1,7 tahun dan juga Bulhar divonis 1,6 tahun penjara, ini terkait dana desa.

Hal ini berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 9 September 2021, kata Condro, kenapa ditetapkan sebagai tersangka, karena dari hasil pengembangan.

Dan juga kenapa yang bersangkutan ini sebagai DPO, karena ketika surat penetapkan per tanggal 9 September 2021 atas nama Rali Sugiarto ini ketika pemanggilan pertama mangkir bahkan melarikan diri,” bebernya.

Hal senada juga sampaikan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan Anton Wahyudi, bahwa tersangka Rali Sugiarto merupakan DPO Kejaksaan Lamongan yang melarikan diri sejak awal kasus, dia memang telah hilang dari Lamongan.

Dari informasi yang berkembang di masyarakat, ia telah kabur ke Kalimantan diduga bersama WIN (Wanita Idaman Lain) yang berinisial C-D yang asal Lamongan juga untuk melakukan usaha warung makan Ayam Bakar.

Setelah kasasnya diproses, terdakwa tidak kooperatif ia justru melarikan diri untuk menghindari petugas, hingga akhirnya ditangkap setelah buron,” ujar Anton.

Diungkapkan oleh Anton, bahwa Rali Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lamongan dari tanggal 9 sesuai apa yang telah dijelaskan oleh Kasi Intel sebelumnya tadi.

Pasal yang diterapkan kepada Rali Sugiarto sama yang diterapkan pada kedua terpidana terdahulu yakni pasal kesatu primer pasal 2 subsider serta pasal 3 atau kedua, pasal 8 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Anton, bekaitan dengan tidak kooperatifnya tersangka Rali Sugiarto, Perangkat Desa atau Kepala Urusan Perncanaan Desa Sumberjo.

Sampai dengan saat ini Tim masih mempertimbangkan hal tersebut karena sekarag yang bersangkutan tersangka sudah ada.

“Kita saat ini sudah berhasil melakukan penangkapan dan membawah tersangka ke Lamongan untuk proses perkaranya. Mungkin hal-hal yang menjadi pertimbangan kami berikutnya setelah disidangkan.

“Setiap ancaman pidana korupsi itu pasti ada denda. Untuk besarnya denda kata Anton, untuk tersangka RS sendiri dari jumlah kerugian negara sebesar 218 juta koma sekian,” ungkap Anton di kantor Kejari Lamongan. Kamis, (07/04) malam.

Anton, menyampaikan, bahwa telah dikembalikan oleh dua terpidana dan masih ada sisa yang harus dikembalikan oleh Rali Sugiarto sebesar 100 juta koma sekian.

Menurut Anton, Itu nanti kita perjuangkan dalam persidangan, karena melihat fakta-fakta sidang-sidang sebelumnya dari berbagai saksi dan alat bukti kita lihat sama-sama.

Untuk barang bukti masih ikut perkara sebelumnya karena barang bukti perkara sebelumnya itu dipergunakan untuk perkara-perkara yang akan disidangkan.

“Jadi barang bukti perkara terpidana Bulhar, Ahmad Andis akan kita gunakan pada saudara tersangka Rali Sugiarto ini.

Sebelumnya waktu yang bersangkutan melarikan diri kita juga sudah melakukan beberapa bukti penyitaan-penyitaan sejumlah barang bukti di desa Sumberjo,” pungkasnya.

Dari data yang dihimpun oleh Wartawan kantor berita BidikNasional, diketahui, bahwa tersangka DPO Rali Sugiarto ditangkap gabungan dari Tim Tabur (Tim Tangkap Buronan) sejak hari Rabu 6 April pada pukul 19.10 WITA.

Tersangka DPO, Rali Sugiarto usai ditangkap di Jalan Lintas Batulicin Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Selanjutnya di bawah pulang ke Jawa Timur pada Kejari Lamongan Kamis 7 April 2022, pukul 19.05, jadi saat ini, yakni 1 kali 24 jam kurang 5 menit tersangka DPO bisa diamankan.

Penulis     : Bang IPUL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button