LABUHANBATUSUMUT

Mantan Anggota dan Ketua DPRD Labuhanbatu Periode 2009 -2014 Diduga Terlibat Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com
Mantan Ketua dan Anggota DPRD periode 2009-2014 diduga terlibat kasus korupsi perjalanan dinas fiktif dan kasus tersebut sedang ditangani pihak penegak hukum polres labuhanbatu.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, S.I.K.,M.H berkas perkara mantan bendahara dewan FA atas dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD kabupaten labuhanbatu periode 2009-2014 sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Labuhanbatu.

“Sudah dilimpahkan masih P-19 bang, Terang Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki kepada utamanews lewat panggilan selulernya bulan lalu tepatnya Sabtu 23 April 2022 sekira pukul 13:10 Wib.

Saat disinggung awak media apakah pemberi rekomendasi dalam hal ini mantan Ketua DPRD Labuhanbatu sudah dilakukan pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu masih melalui selulernya mengatakan “Sudah diambil keterangan semua bang,” Tegasnya.

Dalam kasus tersebut, Polres Labuhanbatu sudah terlebih dulu memeriksa mantan bendahara dewan FA. Bahkan telah menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan.

Terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Firman H. Simorangkir, S.H.,M.H, saat dikonfirmasi awak media,  Rabu (18/5/2022) Sekira pukul 09:19 Wib melalui selulernya menjelaskan bahwa berkas perkara mantan bendahara dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Labuhanbatu inisial FA sudah diterima dan prosesnya masih diteliti.

“Datang kemarin berkasnya, ini mau diteliti lagi, masih proses penelitian berkas perkara, apakah layak untuk di P-21 kan atau tidak nanti hasil dari penelitian,” Jelas Kasi Intel kepada awak media.

Diberitakan sebelumnya, dilansir dari media utamanews.com, Oknum mantan bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu inisial FA diberhentikan sementara.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Labuhanbatu Zainuddin Siregar saat dikonfirmasi awak media melalui selulernya, Selasa (8/02/2022) sekira pukul 11:50 Wib.

“Iya-iya, diberhentikan sementara, sudah lama kawan, sudah hampir enam ke tujuh bulan, sewaktu dia tersangka itulah, diakan dipenjara, diakan didalam,” Kata Zainuddin melalui selulernya.

Terkait berkas perkara FA, awak media coba mengkonfirmasi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Firman H. Simorangkir, S.H.,M.H, Selasa (7/02/2022) sekira pukul 11:13 Wib.

Melalui pesan whastapp Kasi Intel mengatakan “Terkait berkas mantan bendahara dewan FA sampai saat ini belum ada kami Kejari Labuhanbatu menerima berkas nya lagi dari Polres bang,” Jelas Kasi Intel.

Sementara itu terpisah, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, S.I.K.,M.H, Senin (7/02/2022) sekira pukul 11:22 Wib. Saat dikonfimasi awak media mengatakan, “Siap bang, Masih kita lengkapi lagi petunjuk jaksa bang,” Terangnya lewat pesan whatsApp.

Saat disinggung awak media, sudah berapa orang yang ditetapkan tersangka, AKP Rusdi mengatakan “Siap bang masih proses bang.” Ucapnya.

Disisi lain saat dikonfirmasi tim awak media, berapa orang yang sudah ditetapkan tersangka, Kasat Reskim AKP Rusdi Marzuki mengatakan “Siap bang masih 6 bang,” Ungkapnya.

Terpisah sebelumnya awak media coba mengkonfirmasi Unit Tipikor Polres Labuhanbatu, Selasa (25/01/22) sekira pukul 14:00 Wib, melalui seluler mengatakan “Masih proses, masih ada dipenuhi (berkas perkara).”

“Itu pasti masuk itu, ngak ada istilah ngak masuk, kemarin masih ada berkas kurang, makanya dilengkapi, kemarin ada petunjuk P-19 terus makanya dilengkapi, masuk nya itu mana mungkin ngak masuk,” Tukasnya.

Disingung awak media, inisial FA, apa sudah ditetapkan tersangka? “sudah” cuma ada berkas yang kurang,” Pungkasnya menutup komunikasi.

Informasi dihimpun awak media ini, oknum mantan bendahara dewan inisial FA, sudah ditetapkan tersangka dan sempat ditahan diduga kuat karena terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktip DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

Laporan : M. SUKMA

Editor     : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button