JATIMLAMONGAN

Terkait Peredaran Rokok illegal di Lamongan, Ini Tanggapan Bea dan Cukai Gresik

Faisal Andy, Humas Bea dan Cukai Gresik

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Berkaitan masih adanya rokok illegal yang biasa disebut rokok polos, tanpa pita cukai yang dipajang di etalase toko-toko di wilayah Lamongan. Pihak Bea dan Cukai Gresik memberikan tanggapan.

Dibenarkan, bahwa memang pihaknya mendapati para pelaku usaha berupa toko kelontong yang memajang rokok ilegal di etalase tokonya.

Hal itu dikarenakan, saat ini masih banyak masyarakat yang masih belum memahami perbedaan antara rokok legal dengan rokok yang illegal,” ungkap Faisal Andy, Humas Bea dan Cukai Gresik. Rabu (29/06).

Oleh karena itu, kami Bea dan Cukai bersama-sama dengan pemerintah daerah khususnya kabupaten Lamongan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan penyuluhan serta sosialisasi kepada masyarakat.

“Untuk para pelaku usaha, dijelaskan oleh Faisal Andy, utamanya adalah toko kelontong di pasar-pasar yang ada di wilayah Kabupaten Lamongan, agar bisa memahami perbedaan rokok legal dan rokok yang illegal.

Dengan mengadakan kegiatan sosialisasi tatap muka di kecamatan-kecamatan yang ada di Lamongan. Ini sebagai bentuk sosialisasi yang sudah kami lakukan.

Disamping itu, operasi ke pasar-pasar tradisional bersama dengan pemerintah daerah, Satpol PP, Bea dan Cukai serta pihak Kejaksaan. Begitu juga ada spanduk, iklan layanan masyarakat, talk show di radio.

Disampaikan kepada masyarakat dan juga para pelaku usaha apa saja barang yang dipungut cukai serta ciri-ciri rokok illegal adalah bagian sosialisasi yang dilakukan oleh Bea dan Cukai secara intens.

Perihal serta ciri-ciri rokok illegal diantaranya rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok menggunakan pita cukai bekas.

Selain itu, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya dan rokok yang tidak sesuai dengan jenis dan golongan,” bebernya.

Sedangkan untuk sanksi, ditegaskan Faisal Andy, atas pelanggaran cukai yaitu pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007.

Poin utamanya setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai (BKC) tanpa pita cukai.

Sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 2 tahun, dan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tandas Faisal Andy.

Terpisah, Jarwito Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Lamongan, menyebutkan, dalam rangka penegakan peraturan daerah (perda) tentang peredaran rokok illegal.

Diantaranya dimulai dari pengumpulan informasi, sosialisasi serta pemberantasan.

“Jajaran kami akan turun langsung ke lapangan yang ditengarai menjadi tempat penjualan rokok tanpa dilengkapi pita cukai tersebut,” kata Jarwito.

Tentunya Satpol PP Kabupaten Lamongan, diungkapkan Jarwito, bersama pihak-pihak terkait termasuk kantor Bea dan Cukai Gresik akan turun ke pasar- pasar untuk melakukan penyuluhan dan juga sosialisasi.

“Saat ini kita sudah menyiapkan perencanaan yang matang, mulai dari jenis kegiatannya, berapa masing-masing pos anggarannya, kapan pelaksanaannya serta peraturan Bupati (perbup) nya bagaimana kita masih menunggu.

Kegiatan pencegahan serta pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai/rokok illegal progresnya akan dimulai pertengahan bulan Juli,” bebernya.

Penulis : Bang IPUL
Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button