JATIMMAGETAN

TALK SHOW SOSIALISASI PENCEGAHAN PEREDARAN ROKOK ILEGAL DI KABUPATEN MAGETAN

■ STOP PEREDARAN ROKOK ILEGAL

MAGETAN, BIDIKNASIONAL.com – Antusias masyarakat Kawedanan ikut serta hadir dalam menyaksikan Talkshow tentang Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal dengan para nara sumber dari Bea Cukai Madiun, Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan dilapangan Desa Tulung Kawedanan, Minggu (24/7).

Hadir dalam acara tersebut Bupati Magetan, Wakil Bupati, Asisten & Staf Ahli Bupati serta para perangkat desa sekecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan.

Dr.Drs.H.Suprawoto SH.M.Si Bupati Magetan dalam sambutannya menyampaikan, Sosialisasi seperti malam ini dengan mengundang Campur Sari, dan penjual serta tukang parkir yang turut serta meramaikan dan menyukseskan Sosialisasi ini maka diharapkan semua merasa senang. Selain masyarakat yang hadir dalam menyaksikan dan menikmati hiburan, Campursari pun dapat orderan, penjual dagangan pun ikut terjual dan para tukang parkir dapat pemasukan sehingga roda perekonomian bisa berputar.

“Negara ini bisa berjalan roda pemerintahan apabila pemasukan anggaran itu konsisten sehingga dalam penganggaran bisa diprediksi dengan sebaik-baiknya, karena berdasarkan berbagai pajak yang masuk salah satunya dari Rokok Legal yang kalian hisap setiap hari”, Kata Bupati.

“Untuk itulah diharapkan yang hadir malam ini, hisaplah rokok legal karena dari cukai bisa dipergunakan pembiayaan seperti halnya kesehatan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan lain-lain. Untuk penjelasan lanjut terkait rokok itu Legal, dengarkan dari para nara sumber Bea Cukai Madiun”, pungkas Bupati .

Terpisah, Ibnu Sigit Kepala Seksi PKGJT Madiun turut mengutarakan, maksud dari Sosialisasi ini agar masyarakat itu mengerti tentang Rokok Legal dan Rokok Ilegal atau tidak asli. Salah satunya rokok yang Ilegal adalah polos, palsu, bekas dan berbeda .

“Rokok Polos yaitu rokok yang tidak dilekati pitai cukai, palsu ada pita cukai tapi pita cukai nya palsu, bekas itu dari pita cukai nya lama atau yang sudah dilekati sebelumnya dan berbeda itu peruntukkan buat pita cukai rokok kretek tapi dilekati ke rokok filter”, ujar Ibnu Sigit.

“Pemberian sanksi yang melanggar untuk yang pita cukai palsu atau bekas maka sanksi nya berupa 10 sampai dengan 20 kali dari nilai cukai dan pidana nya 8 sampai dengan 10 tahun lama, sedang untuk yang polos pidana 1-5 tahun lamanya dan dendanya 2 sampai 5 kali dari nilai cukai sama juga dengan pita cukai berbeda”, ungkap Ibnu Sigit (Adv)

Laporan: Ashar

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button