JATIMNGANJUK

Galian C dsn lengki Desa Prayungan Diduga Bermasalah, Kantor CV Bejo Makmur Fiktif

NGANJUK, BIDIKNASIONAL.com – Selain pekerjaan tambang galian bermasalah dengan solar subsidi, Alamat kantor CV Bejo Makmur juga fiktif. Pasalnya seperti dikutip dari Surat izin Usaha, tercantum alamat CV Bejo Makmur Jln. Raya Kediri, Desa Loceret, Kecamatan Loceret.

Namun saat wartawan menyambangi lokasi tidak ada papan nama CV yang menyatakan alamat tersebut sebagai kantor CV Bejo Makmur.

Sementara Pamong desa loceret, saat ditemui di kantor desa loceret, kecamatan loceret, menanyakan perihal alamat CV Bejo Makmur yang berada di sana, namun mereka mengatakan bahwa CV Bejo Makmur belum pernah tahu keberadaan kantor tersebut dan belum pernah ada.

Sementara keberadaan alamat CV Bejo Makmur tidak ada, wartawan mencoba browsing di google, alamat CV Bejo makmur juga tidak pernah ada.

“Selama ini, saya baru mendengar CV Bejo Makmur yang katanya ada di desa kami, namun kami tidak pernah tahu, kantornya dimana dan kalau ada kantornya pasti kami datangi, ” kata pamong desa loceret, ketika di temui wartawan di kantornya, Kamis (4/08/202).

Begitu pula dengan T (48) masyarakat sekitar desa loceret, kecamatan loceret yang juga tidak pernah mengetahui bahwa alamat kantor CV Bejo Makmur.

”Saya asli warga desa loceret, terus terang belum pernah tahu alamat CV Bejo Makmur,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa, CV Bejo Makmur, diduga menggunakan solar subsidi di tambang galian C di dusun lengko, desa prayungan, kecamatan Lengkong di datangi puluhan media dan LSM sekitar 27 orang terjun ke lokasi tambang terdapat 3 Exavator dan sekitar 20 Dumtruk, ditemukan jerigen dan tandon solar yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan solar subsidi.

Tetapi pemilik dan pengelola tidak berada dilokasi tambang dan terkesan menghindar.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar Bersubsidi hanya ditunjukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transfortasi dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya diatas roda 6 tidak berhak menggunakan solar bersubsidi termasuk Exavator/bego.

Sesuai pasal 55 junto pasal 56 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, penyalahgunaan itu akan di ancam pidana penjara maximal 6 tahun dan denda.

Laporan: ISK/agung

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button