JATIMJOMBANG

Rumah Sakit Pelengkap Diduga Lakukan Pelanggaran, Pemkab Jombang ” Mandul”, Kemenpolkam “Turun tangan”

RSU Pelengkap Jombang

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Managemen RSU (Rumah Sakit Umum) Pelengkap Jombang telah lalai terkait keberlangsungan izin operasional, dikarenakan menyangkut hal urgent dan mutlak dimiliki sebuah rumah sakit dalam memberikan jasa pelayanan kepada publik.

Menurut salah satu sumber tokoh masyarakat Jombang yang juga seorang aktifis mengatakan,” Saya menyesalkan kinerja managemen RSU Pelengkap Jombang sekarang bukannya bertambah baik. Dan saya melihat bahwa izin operasional RSU Pelengkap sudah habis masanya. Untuk itu saya minta kepada direktur utama beserta jajarannya managemen mamatuhi aturan yang ada,” ujar Nanang kepada Bidik Nasional (BN).

Perlu diketahui, Surat dari Dinas Kesehatan Jombang pada tanggal 12 Juli 2016 Nomor 40/ 5820/415.25 /2016 Terkait perihal rekomendasi perpanjangan izin operasional, Ditujukan kepada PT Pelengkap Medical Center Jombang dengan alamat Jalan Ir.Juanda No.3 Jombang. Tetapi hingga sekarang diduga belum melakukan perpanjangan izin .

Izin operasional Rumah Sakit Pelengkap Medical Center Jombang, Sejak tanggal 11 Agustus 2016 itulah perpanjangan izin operasional, diduga belum dilakukan izin perpanjangan selambat- lambatnya 6 (enak) bulan sebelum masa habis masa berlakunya Izin Operasional. Sebagaimana dengan aturan yang di tentukan, kegiatan wajib berpedoman ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rumah sakit Pelengkap saat ini diduga telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang- Undangan, antaralain:

1. Rumah Sakit Pelengkap diduga tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar.
2. Terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang- Undangan
3. Atas perintah pengadilan dalam Rangka penegakkan hukum.

” Waktu itu ditanda tangani oleh Bupati Nyono Suharli. Pertanyaannya, apakah Rumah Sakit Pelengkap Jombang memenuhi persyaratan Study Kelayakan (Feasibility Study) pada saat awal perizinan usaha untuk pertama kali,” ujarnya.

” Feasibility Study Kelayakan ini merupakan hasil analisis dan penjelasan kelayakan dari segala aspek yang akan mendasari pendirian atau pengembangan Rumah Sakit,” imbuhnya.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan PTSP ( Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Jombang melalui Sekretaris Dinas Joko Triono mengatakan ketika di konfirmasi Bidik Nasional (BN), “kami sudah menyampaikan terkait izin rumah sakit pelengkap yang menurut informasi mati itu, tetapi sampai saat ini belum ada tindakan, itu berkali – kali waktu rapat saya sampaikan kepada kepala dinas ” ujar Joko Tri.

Sedangkan Kepala Satpol PP Tomson ketika di konfirmasi BN terkait perizinan mengatakan” Kami tidak bisa bertindak kalau belum ada rekom dari dinas yang terkait pengamanan soal izin ,kita hanya m menunggu perintah ” ujarnya waktu itu kepada BN.

Masih sumber BN mengatakan, Jadi terkait dengan perizinan Rumah Sakit Pelengkap terkait izin nya yang diduga sudah mati/ tidak di perpanjang mereka terkesan ” tutup mata”.

“Terkait izin rumah sakit pelengkap diduga tidak di perpanjang dan mati maupun legalitas kelengkapan perizinannya,” tandasnya.

Diketahui, warga Jombang sempat menindaklanjuti dengan melakukan pengaduan ke Kementrian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI.

Surat pengaduan itupun dibalas melalui surat oleh Kantor Kementrian Politik, Hukum dan Keamanan RI.

Surat balasan dari Kemenpolkan RI atas pengaduan warga Jombang Nanang Kuspratomo

Sedangkan isi Surat tersebut dari Kementrian Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI Nomor 1 Tahun 2021 , tanggal 29 Januari 2021 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,serta surat dari Polda Hawa-timur Nomor: R/ 5960/VI/ WAS 2.4./ 2022/itwasda ,tanggal 6 Juni 2022 perihal tindak lanjut atas pengaduan Nanang Kuspratomo.

Sedangkan menurut Undang-Undang Rumah Sakit Pasal 61 , beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit ( Lembaran Negara RI tahun 2009 nomor 153, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5072) di ubah sebagai berikut.

1. Ketentuan pasal 17 di ubah sehingga berbunyi , pasal 17 1. Rumah sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagai di maksud dalam pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 16.

Pasal 15, pasal 16 dikenai sangsi administratif:
a. Peringatan tertulis
b.Penghentian sementara kegiatan
c. Denda administratif
d. Pembekuan perizinan berusaha ,dan /atau
e. Pencabutan perizinan berusaha.

” Jadi aturan perundang- Undangan Rumah-Sakit pun sudah jelas, tetapi Pemkab Jombang dengan sendirinya terkesan mandul,” sebut sumber.

Sebagai informasi lanjutan, wartawan akan mencoba menghubungi Pemkab Jombang melalui dinas terkait. (Bersambung edisi berikutnya)

Laporan: Tok

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button