ACEHGAYO LUES

Warga Panglima Linting Ditangkap Polres Gayo Lues, Ditemukan 3 Paket Sabu

GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com – Satresnarkoba Polres Gayo Lues kembali menangkap seorang Pria dengan 3 Paket Sabu di desa Kute Lintang, Blangkejeren dalam Operasi Antik Seulawah 2022. (03/9)

Seorang Pria berinisial DAU (44) ditangkap pada saat akan menjual barang haram tersebut kepada seseorang.

Kapolres Gayo Lues AKBP EFRIANZA,S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP DARI, S. H saat dikonfirmasi Via telpon membenarkan ikhwal penangkapan tersebut.

“Benar, DAU Kita tangkap di Kute Lintang Sabtu Sore atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu”

AKP DARLI,S.H menambahkan : ” DAU ini merupakan TO (target operasi) kita dalam Operasi Antik Seulawah-2022 yang saat ini sedang berlangsung yang akhirnya berhasil kita tangkap sabtu sore tadi.

” Penangkapan terhadap DAU ini berawal dari adanya informasi yang kita terima bahwa ia akan melakukan transaksi Sabu di Desa Kutelintang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues sehingga sekira pukul 15.00 Wib Anggota Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan dan ternyata benar, didapati DAU sedang berada di lokasi tersebut sehingga oleh petugas langsung melakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan terhadap badannya dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik clip warna putih bening dan di simpan dalam sebuah handphone merk StrawBerry model Lipat warna Hitam tepatnya didalam tempat batrai Handphone.” Paparnya.

AKP DARI, S.H menjelaskan, atas penemuan barang bukti tersebut terhadap pelaku langsung ditangkap dan dilakukan pengembangan ke rumah pelaku yang beralamat di Dusun Pepir Desa Panglima Linting Kec. Dabun Gelang Kab. Gayo Lues guna untuk mencari barang bukti lain.

Selain itu jelasnya, setelah dilakukan penggeledahan kembali terhadap rumah   Sdr. DAU dengan didampingi oleh Pengulu (kepala desa) beserta Sekdes ditemukan lagi barang bukti didalam kamar rumah berupa 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening, 1 (Satu) buah Timbangan digital Merk Pocket Scale wana Silver, 57 (Lima Puluh Tujuh) Plastik clip warna putih bening yang diduga akan digunakan sebagai pembungkus paket sabu dan 1 (Satu) buah sendok pengambil sabu yang terbuat dari pipet ukuran sedang warna putih bening dengan total berat keseluruhan +- 0,69 Gram.

Selanjutnya sdr. DAU mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, atas dasar tersebut terhadap sdr. DAU langsung dibawa ke Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“DAU terancam pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Laporan: rilis/dir

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button