JATIMPASURUAN

Satpol PP Kabupaten Pasuruan Gencar Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Satpol PP Gencar Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.comOptimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil – Cukai Hasil Tembakau (DBH – CHT) Bidang Penegakan Hukum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan untuk meminimalisir peredaran barang kena cukai ilegal melalui kegiatan penyampaian informasi tentang peraturan perundang – undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan terus digalakkan.

Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang cukai tersebut dilaksanakan dengan menggunakan forum tatap muka maupun melalui media komunikasi lainya yaitu media cetak seperti koran, majalah, media elektronik, radio, televisi,  dan/atau.

“Sesuai Rencangan Kegiatan dan Penganggaran Bidang Penegagan Hukum, Penyampaian informasi di bidang cukai kepada masyarakat melalui forum tatap muka memiliki target sosialisasi di 48 Desa, dari 24 Kecamatan yang ada di Wilayah Kabupaten Pasuruan dengan jumlah peserta 60 orang setiap kegiatan,” Kata Nurul Hudayati, SE, MM.  

Penyampaian Informasi Ketentuan Bidang Cukai melalui Hiburan Seni bertajuk Konser Dangdut Seruhkan Gempur Rokok Ilegal

Lebih lanjut Nurul Hudayati mengungkap, bersama pejabat jajaran Bea Cukai Tipe A Pasuruan sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai menerangkan secara detail apa itu barang kena cukai ilegal, cara identifikasi keaslian pita cukai, dan jenis – jenis rokok ilegal diantaranya yaitu: 1.) Rokok Polos Atau Tanpa Pita Cukai, 2.) Rokok Pita Cukai Palsu, 3.) Rokok Pita Cukai Bekas, 4.) Rokok Pita Cukai Tidak Sesuai Haknya, 5.) Rokok Pita Cukai Salah Peruntukannya. terang wanita lulusan Magister Keuangan Universitas Widyagama Malang itu.

Peserta teraktif yang bisa menjawab pertanyaan narasumber mendapat pulang hadiah yang disediakan panitia.

Menurut Nurul Hudayati, SE, MM selain melalui forum tatap muka, kita juga bekerjasama dengan media komunikasi seperti media koran, majalah, media elektronik, radio, televisi, dan/atau sebagai sarana untuk penyampaian informasi ketentun peraturan perundang – undangan di bidang cukai kepada masyarakat secara luas.

“Khusus di Bidang Penegakan Hukum, kami memiliki langka strategis yang secara berkelanjutan terus digalakkan seperti sosialisasi ketentuan di bidang cukai secara masif, hingga melaksanakan operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal bersama TNI, Polri dan Bea Cukai Tipe A Pasuruan,” ungkapnya singkat bersemangat.

Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan sebagai salah satu penyumbang cukai terbesar di Indonesia benar – benar serius dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan dengan mengedepankan langka preventif melalui sosialisasi dan penindakan. Tegas istri Benny Nugranta Sisrianto itu. (Advertorial)

Laporan: Toddy Prast H

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button