Acara rembuk bareng stakeholder desa dengan PT. Thai Union Kharisma Lestari di pendopo Balai Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Selasa (4/10/2022) /Foto: Bang IPUL / Tian
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Acara rembuk bareng stakeholder desa dengan PT. Thai Union Kharisma Lestari, di Balai Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Selasa (04/10) berujung deadlock.
Berkaitan dengan adanya persoalan konflik yang ada, kami disini klier. Jadi tanggapan rapat tadi kami sangat terima kasih banget pada pihak pemerintah desa Padanpancur khususnya, kami difasilitasi untuk menyelesaikan masalah.
Bahwa itu sudah sangat jelas kita disini selaku PT. Thai Union adalah pemilik atau pembeli ketiga. Penjual dan pembeli pertama selesai dan kita pembeli ketiga membeli ke pihak kedua selesai juga.
Bahwa masalah dengan saluran/kali, ini adalah urusan pihak kedua yang memiliki tanah ini sebelum Thai Union. Jadi kita membelipun sudah klier sudah ada suratnya, sudah ada ijinnya kita tinggal memakai melaksanakan dan membangun seperti itu saja,” kata Adam Pambudi Humas PT. Thai Union Kharisma Lestari.
Saat ditanya soal apakah pihak PT. Thai Union membeli kali atau saluran irigasi tersebut, Adam menjelaskan, kita bukan mengganti atau kopensasi dalam artian itu tanah negara, kita kopensasi nanti bilamana diminta oleh negara silahkan kembali lagi ke negara, karena itu juga hak menguasai.
Soal pelepasan hak atas saluran/kali tersebut, menurut Adam kurang tau, karena ini yang melaksanakan di pihak kedua seperti itu. Adam mengulas, pihak kedua adalah penjualnya setidaknya developernya. Kita disini saja selaku pembeli dari pihak ketiga,” ujar Adam.
Sementara itu, Sekan selaku warga mengakui bahwa yang menjual kali tersebut adalah dirinya saat menjabat sebagai Kepala Desa, iya benar memang saya yang menjual saluran/kali tersebut,” katanya.
Namun demikian disampaikan Sekan, saya tidak makan uangnya tapi yang makan uangnya, aku terserah… Saat dipertanyakan soal apa, “soal saluran / kali saja. Jadi sekarang didirikan pabrik ya pabrik.
Saya kepingin meminta kwitansinya, ada yang menerima ada yang memberi. Warga meminta kwitansi, saya juga diberikan ke pengadilan sudah, ada bukti,” ujar Sekan.
Selain itu apalagi, masih dengan Sekan, saya hanya saluran / kali saja, karena saya merasa melihat dan waktu itu yang tukarguling itu saya istilanya yang menjual.
Karena waktu itu saya kalah (kalah dalam pemilihan Kepala Desa), saya tumbang saya tidak bisa. “Ujuk ujuk kali sudah SHM,” tandas Sekan yang mantan Kepala Desa Pandanpancur tersebut.
Dalam kesempatan ini, Supadi Kepala Desa Pandanpancur aktif menjelaskan, sebagai Kepala Desa karena persolan berkaitan dengan saluran/kali kami akan bertanggung jawab.
Karena hal ini sudah dilaporkan baik ke Polres maupun ke Kejaksaan maka kami menyerahkan sepenuhnya untuk ditàngani. Kalau disini (di desa) tak ada permasalahan.
Meski demikian, sebenarnya saluran/kali ini hanya sekedar dipinjam pakai atau bagaimana, Kades Supadi membeberkan, “Sebelum ada tawaran dari perusahaan saya musyawarakan terlebih dahulu bersama pihak pengairan, pihak kecamatan dan kabupaten,” bebernya.
Ditegaskan oleh Supadi, tidak ada gambarnya disitu dan di desa juga tidak ada gambarnya dan tidak ada kali milik desa. Jadi ini sudah kami musyawarahkan sebelum dapat uang kami malah mengajukan permintaan Rp 200 juta, situ atau pihak pabrik mintak Rp 100 juta.
Selanjutnya kami kembali musyawarahkan bersama Perangkat Desa, tokoh masyarakat dan Lembaga kami yang ada di desa soal uang kopensasi, atau “ganti rugi kopensasi”.
Berita acara tidak ada bunyi berapa lama, tapi perusahaan kalau sudah pruduksinya lancar, pasti perusahaan berembuk lagi dengan Pemerintahan Desa tentang kompensasi.
Bahwa saluran kali tersebut jika di mintak bisa kembali lagi, “bisa, kemarin begitu kalau ruwet-ruwet dipindah bisa, dikasih kopensasi lagi juga bisa, jadi tergantung musyawarah desa.
Lebih lanjut menyikapi hari ini dikejaksaan bagaimana, Supadi menyampaikan, “Loh tidak tahu, namun demikian kata berita acara sudah lengkap dan sudah dipanggil semua diantaranya perangkat desa, BPD, dan Kades sudah klier berkasnya disana atau di Kejaksaan.
Sejauh mana perkembangan perkara tersebut dirana hukumnya, Supadi menambahkan kemarin sudah masuk ke Kasipidum (Kasi Pidana Umum). Jadi saya harapakan karena di Polres sudah di SP2 dan dilimpahkan ke kejaksaan lagi.
Padahal, terang dia, tahun 2018 itu sudah dimasukkan ke Kejaksaan tapi dia saudara Sekan tidak terima kemudian saya di laporkan ke Kapolres, di Polres diberhentikan SP2, dia tidak terima lagi sekarang ke Kejaksaan lagi dan saat ini ada di Kasipidum bapak Agung.
Acara rembuk bareng stakeholder desa dengan PT. Thai Union Kharisma Lestari diikuti oleh pengurus Karang Taruna, pengurus dari 15 RT yang ada, LPM, BPD, Tokoh Masyarakat se- wilayah Desa Pandanpancur.
Selain itu dihadiri juga oleh Fokopimcam, Camat Deket, Kapolsek Deket, Danramil Deket, Kepala Desa bersama Perangkat Desa dan Kepala Dusun se wilayah Desa Pandanpancur.
Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso