JATENGPEKALONGAN

Soal Eksepsi Kuasa Hukum PT. ATU, Kasatreskrim Polres Pekalongan: Perkara Sesuai Prosedur

Sidang pidana dugaan tagihan invoice fiktif PT Aquila Transindo Utama digelar di PN Pekalongan, Senin (3-10-2022) / Foto: Dikin

PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com -Perseteruan antara PT ATU (Aquila Transindo Utama) selaku pengelola Pelabuhan PLTU Batang dengan PT SPA (Sparta Putra Adhiyaksa) tidak hanya terjadi diranah perdata saja.

Saat ini, sidang pidana dugaan tagihan invoice fiktif juga digelar dengan terdakwa Rosi Yunita mantan kariyawan PT Aquila Transindo Utama, sidangnya sendiri masih berjalan di PN Pekalongan.

Muncul dalam eksepsi PT. ATU melalui kuasa hukumnya, Oktorian Sitepu selaku penggugat dalam sidang perdata melawan tergugat,PT Sparta Putra Adhyaksa(SPA) di Pengadilan Negeri Pekalongan.

Salah satu poin eksepsi berbunyi sebagai berikut, tergugatlah yang mendzalimi penggugat dengan melakukan aksi demo dan menghasut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada diiwilayah Batang untuk menyerang penggugat. Tidak hanya itu, tergugat juga melaporkan penggugat kepada pihak kepolisian dengan dasar-dasar tidak jelas dan mengada-ada.

Menanggapi hal itu, Senin (3-10-2022) Kuasa Hukum PT. SPA Zaenudin.SH selesai sidang mengatakan, sidang lanjutan gugutan perdata PT. Aquila Transindo Utama terhadap PT.SPA tidaklah falid. Terbukti dari data-data tagihan yang banyak tidak sesuai dengan tanggal dan awal nilai nominal yang digugat.

“Bukti Invoice tagihan penggugat dari awal senilai Rp.200juta lebih dan sekarang menjadi Rp.119juta. Semoga Majelis hakim bisa menolak gugatan tersebut dengan dasar-dasar yang lemah,” terangnya.

Dilain sisi, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi melalui AKP Ahmad Masdar Kasatreskrim angkat bicara terkait adanya tuduhan yang dinilai mengada-ada dalam kasus dugaan invoice fiktif pelabuhan PLTU Batang.

Dirinya membantah menangani perkara dianggap tidak profesional. “Perkaranya sudah sesuai prosedur. Hal itu terbukti dari kasus pidana tersebut sudah lengkap dinyatakan P21. Saat ini juga sudah mulai persidangan.

Jika memang ada bukti-bukti lain terkait adanya keterlibatan pelaku lain akan dipanggil, kita sidik lagi,” tegasnya.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button