ACEHSUBULUSSALAM

Oknum Pendamping Desa di Subulussalam Diduga Rangkap Jabatan

Ilustrasi (Foto: NP.com)

SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com –Beredar nya pemberitaan di media online terkait oknum petugas pendamping desa lokal (PLD) yang bertugas di wilayah kecamatan simpang kiri diduga merangkap jabatan menjadi Sekretaris Desa (Sekdes) Subulussalam Timur.

Hal tersebut diketahui dari Informasi yang dihimpun media dan keterangan masyarakat dari kegiatan kegiatan di Desa Subulussalam timur Kecamatan Simpang kiri Kota Subulussalam, Jum’at (7/10/2022)

Diketahui, di Desa Subulussalam Timur tersebut Sekretaris Desa (sekdes) merupakan petugas pendamping desa di wilayah Kecamatan Simpang Kiri.

Hal ini menjadi perhatian beberapa pihak yang mana oknum pendamping desa tersebut diduga melanggar aturan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Desa.

Dalam permen tersebut telah mengatur dan melarang pendamping desa menduduki jabatan sebagai sekretaris desa .atau menduduki jabatan yang sumber pendanaanya dari APBN/APBD.

Pendamping desa yang diduga rangkap jabatan itu berinisial T merupakan pendamping desa Kuta Cepu, Danau tras dan tangga besi.

Informasi yang diperoleh, adanya surat rincian anggaran pendapatan desa Subulussalam timur, tertanggal 04 maret 2022 terlihat dan tertulis plt.sekretaris desa dan di tandangani T.

Ditambah lagi dari Sumber terpercaya bahwa T juga diduga menjabat sebagai Kaur Pemerintahan di desa Subulussalam timur.

Hal ini diketahui dari rincian pembayaran honorium perangkat kampong subulussalam timur tahun anggaran 2022 bulan April-Mei tertulis nama T dengan jabatan sebagai Kaur Pemerintahan di surat tersebut belum di tandatangani.

Menanggapi hal itu, DPW LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam Antoni Tinendung mengatakan secara aturan dan sepanjang pengetahuan nya tidak memperbolehkan.

Kemudian Sumber lain menyebut, Saudara Tz terhitung tahun 2021 sampai saat ini masih berstatus Sekretaris Kampong Subulussalam Timur dan telah melanggar aturan Menteri Desa, kami minta kepada pihak terkait untuk di evaluasi kebenaran itu, bila terbukti pecat saudara Tz, Ungkap Sumber kepada media.

“Sementara itu Tz saat dikonfirmasi wartawan terkait kebenaran siapa yang menduduki jabatan sebagai sekretaris desa subulussalam timur tidak memberi komentar.

“Odak ketoh, Kuso mo Gecik, Iya go bisa menjawab (Nggak tau, coba tanya ke keuchik, dia yang bisa menjawab-Red),” balasnya menjawab pertanyaan wartawan.

Dihari yang sama, Zairul Saleh, Pj.Kepala desa Subulussalam Timur saat dikonfirmasi, membantah hal tersebut. Dia mengatakan bahwasan nya Pjs sekdes Subulussalam timur tidak pernah ada.

“Pjs sekdes Subulussalam timur tidak pernah ada, kecuali PLH (pelaksana harian) jikalau kami ada tugas keluar daerah.

Kalo kami berangkat tugas keluar daerah, kami buatkan nota dinas, Contoh kami berangkat Bimtek kemaren ke medan Kami perintahkan salah satu Kaur untuk aktif dan melayani administrasi kebutuhan masyarakat,” jelas Pj.Kepala desa Subulussalam Timur.

Ia menyebut pada waktu kegiatan bimtek bulan mei ke medan, menunjuk kaur pemerintahan.

Laporan: AGUS DARMINTO

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button