ACEHSUBULUSSALAM

Kepala Desa Terpilih Diminta Terapkan Qanun Tentang Pemerintahan Kampong

Sahbudiono Ketua DPC.ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kota Subulussalam (Foto: Agus Darminto)

SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com –Sahbudiono Ketua DPC.ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kota Subulussalam meminta kepada Kepala Kampong terpilih pada Pilkades 2 Oktober 2022 yang lalu, dapat menerapkan Qanun Kota Subulussalam Nomor 5 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 tahun 2012 Tentang Pemerintahan Kampong.

Karena menurut Ketua DPC.ABPEDNAS Kota Subulussalam Qanun tersebut sudah disosialisasikan pada tahun yang lalu dan ada beberapa Kampong telah menerapkan Qanun tersebut, ucap Sahbudiono, Senin (31/10/2022).

Kemudian ia menyebut perlu juga diperhatikan persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada pasal 44 ayat 1, a. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat dan berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun,” kata Budiono melalui keterangan Persnya.

Selanjutnya Budiono menambahkan, memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi dalam penerapan Qanun tersebut nantinya seluruh Kampong di kota Subulussalam semakin maju dan memiliki potensi Sumber daya manusia, ekonomi dan ekologi serta kemampuan untuk pengelolaannya guna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kampong

Laporan: AGUS DARMINTO

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button