JATENGPEKALONGAN

Sidang Dugaan Tagihan Fiktif Pelabuhan PLTU Batang Hadirkan Empat Saksi dari PT.ATU

M.Rondhi Direktur PT.Aquila Transindo Utama (ATU)/ Foto: dikin

PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Sidang lanjutan kasus dugaan tagihan fiktif Pelabuhan PLTU Batang dengan terdakwa Rosy Yunita mantan karyawan Pt Aquila Transindo Utama (ATU) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan pada Selasa (1/11) mulai pukul 12.30 WIB hingga 21.30 wib.

Dalam persidangan dihadirkan empat saksi dari Direktur PT.Aquila Transindo Utama (ATU) dan ke 3 Karyawannya yaitu M.Rhondi, Ahmad Zaenuri, Ary Cahyono dan Agus Pujotomo.

Dari keterangan kapten kapal Agus Pujotomo, terkait 17 invoice yang menjadi barang bukti. Mengaku hanya berangkat sebanyak 2 kali sesuai berkas perintah pandu. Namun itu juga tidak dilakukan perkejaan pandu tunda kapal, karena kapal sudah berlabuh. Selain itu beberapa tanda tangan atau paraf yang ada di dokumen pandu tunda kapal. Karena saat balik ke kantor, form yang dia bawa kosong. Karena tidak ketemu dengan Nahkoda kapal yang akan di pandu. Sehingga tidak jadi melakukan pelayan pandu tunda PT Sparta Putra Adyaksa (SPA).

Selain itu, dalam persidangan juga mengaku ada beberapa kesalahan administrasi, sehingga terkait adanya kasus tagihan palsu dirinya mengaku tidak tahu persis. Namun dari beberapa pernyataan saksi Agus yang dibantah oleh terdakwa Rosy.

Sementara itu, saksi lain Bagian Keuangan PT ATU Ari Cahyono menegaskan dirinya tidak berwenang mengecek aktivitas pandu tunda, hanya menerima data saja. Berupa pra nota atau form jasa pandu tunda kapal.

Dari bagian operasional, untuk membuat invoice yakni saksi Ahmad Zaenuri Supervisor Operasional atau atasan terdakwa.

Terungkap juga, saksi Ari Cahyono, yang membuat dua tagihan. Sebanyak 17 tagihan awal dibuat awal September 2021 dan dikirimkan ke PT SPA. Namun awal bulan Oktober ada kesepakatan sepihak dengan PT Timur Bahari terkait pergantian tarif. Sehingga membuat tagihan baru. Jika tagihan awal Rp 200 jutaan, pada tagihan kedua senilai Rp 119 jutaan.

Ari Cahyono juga mengaku bahwa tidak ada keuntungan dari pihak terdakwa Rosy atas tagihan tersebut. Karena uang pembayaran nantinya masuk rekening Kantor langsung (PT ATU). Saksi Ari mengaku lupa, atas beberapa hal, padahal di BAP dia melakukan. Salah satunya, terkait mediasi dengan Penggugat PT SPA, terkait penolakan pembayaran tagihan. Kemudian untuk Saksi Ahmad Zaenuri, supervisior operational PT bagian pembuat pra nota, serta pimpinan dari terdakwa Rosy. Dan bertanggung jawab atas jasa Pandu Tunda.

Dirinya mengatakan membuat pra nota atas Permohonan Pelayanan Kapal dan Barang (PPKB) dari agen. Bukan atas aktifitas pandu tunda kapal. Sehingga walaupun tidak ada aktivitas pandu tunda, dia akan membuat pra nota sebagai pedoman pembuatan tagihan kepada agen.

Kesaksian Ahmad Zaenuri dipertegas terdakwa Rosy, bahwa selama bekerja terdakwa hanya operator, bagian komunikasi dengan nahkoda kapal. Bukan administrator data. Pembuat dokumen adalah Supervisor, termasuk sebagai acuan tagihan pandu tunda kapal yang akhirnya bermasalah.

Saksi terakhir Muhammad Rondhi, Direktur PT Aquila Transindo Utama, mengakui segala kegiatan manajerial sebagai di perusahaannya menjadi tanggung jawabnya. dan mengakui, saat kejadian yang saat ini diperkarakan petugas pandu hanya 1 orang, saat kejadian yakni kapten Pujotomo.

Selain itu, juga mengaku dirinya tahu bahwa PT SPA tidak mau membayar, karena merasa tidak dilayani. Namun Rondhi menegaskan bahwa dasar nya membuat tagihan, adalah bahwa setiap kapal yang berlabuh di perairan tersebut. Sesuai aturan wajib pandu tunda. Namun dirinya tidak bisa menunjukkan aturan, bahwa agen tetap diminta bayar pelayanan walaupun tidak dilayani .Terkait pembuat dokumen, Rondhi juga tidak mengetahui secara pasti siapa.

Namun dirinya ngotot bahwa di perusahaan nya, memiliki aturan bahwa pegawai harus melakukan pekerjaan lainnya selain tugas pokok. namun aturan tersebut tidak di publikasikan, hanya diketahui dirinya dan bagian HRD.

Termasuk terdakwa Rosy, harusnya juga bisa membuat dokumen cuma operator bagian komunikasi dengan nahkoda saja. Saksi Rondhi juga mengaku dalam tagihan tersebut Rosy tidak diuntungkan. Dikatakan Rosy diberi apresiasi perpanjang kerja. Karena kontrak nya habis pada Oktober 2021. Namun terdakwa Rosy menolak beberapa keterangan Rondy. Seperti memang tidak tahu peraturan tersebut. Dan dirinya selama bekerja hanya operator saja. Tidak memuat dokumen. Karena yang membuat dokumen dan tanda tangan adalah supervisior.

Bantahan Rosy, yakni bahwa dirinya tidak pernah dapat apresiasi kerja, baik di pekerjaan lagi atau naik jabatan di PT ATU, sesuai keterangan Direktur ATU Rondhi.di keterangan terakhir, penasehat terdakwa Suparno menyakan kepada saksi Rondhi apakah ada indikasi mengorbankan terdakwa Rosy Yunita. Karena dari sekian karyawan nya yang terlibat pembuatan tagihan, hanya dia yang didakwa. Saksi Rondhi menjawab bahwa dirinya tidak tahu. Karena dari awal dirinya tidak tahu ada kasus ini. Yang dia tahu hanya pemalsuan tanda tangan bukan tagihan palsu.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button