
NGANJUK, BIDIKNASIONAL.com – Pembangunan taman Nyawiji, di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nganjuk, berujung masalah?.
Proyek bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) oleh Dinas Lingkungan Hidup senilai Rp 1,4 Milyar diduga sarat kecurangan.
CV. KURNIA JAYA beralamat di Ds. Sugihwaras Kec.Bagor kabupaten Kabupaten Nganjuk sebagai pelaksana pembangunan, DBHCHT diatur dalam PMK 215/PMK.07/2021 bahwa DBHCHT tahun anggaran 2022 dialokasikan sebesar 10% untuk bidang penegakan hukum, 40% bidang kesehatan, dan 50% bidang kesejahteraan masyarakat.
Dugaan ada pelanggaran hukum dari pengerjaan pembangunan proyek nyawiji senilai Rp 1,4 Milyar yang dikerjakan CV Kurnia Jaya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, juga sebagai Kepala Lingkungan Hidup, ketika dihubungi Bidik Nasional, belum memberikan jawaban, Minggu (6/11/2022).
Terpantau media ini, diawali pada pondasi jalan yang mengitari taman terlihat ketebalan hanya sekitar 5-6 cm, diduga tanpa dilakukan pengerasan, kemudian untuk pembuatan pot-pot taman bunga juga tidak dilakukan penggalian terlebih dahulu tetapi hanya digali sedikit kemudian langsung dipasangkan batu bata.
Menurut tukang yang bekerja yang tidak mau disebut namanya, untuk pengerjaan hanya diarahkan saja dengan perkiraan kedalaman dan bentuk taman, untuk pagar pembatas juga seperti itu.
“Walaupun begitu, tanpa RAB, cukup paham mas, kan sudah sering juga kerja dibangunan,” ungkapnya, Minggu (6/11/2022).
Ketika ditanya siapa kontraktor dari proyek ini, ia menyebutkan tidak tahu. (Bersambung edisi berikutnya)
Laporan: Ag/ISK
Editor: Budi Santoso