JATIMJOMBANG

Satpol PP Pemkab Jombang Bersama Bea Cukai Kediri Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (PP) bersama kantor Bea Cukai Kediri laksanakan kegiatan ” Gempur Rokok Ileqal ” di Lapangan PG.Tjukir Jombang (Foto.dok: hms)

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Kegiatan sosialisasi Gempur Rokok ilegal oleh Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang bersama Kantor Bea Cukai Kediri telah dilaksanakan dengan menggelar pertunjukkan kesenian tradisional Ludruk Jombang. bertempat di Lapangan PG Tjoekir Jombang (19/10/2022).

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabub) Jombang Sumrambah, Perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri Rudi Suprianto, Asisten I Kabupaten Jombang Purwanto, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Jombang Iwan Hary Setiono, Ketua PKK Kabupaten Jombang Wiwin Sumrambah, Forkopimda Kabupaten Jombang, Forkopimcam Diwek serta segenap Kepala desa Se-Kecamatan Diwek Jombang.

Ketika itu Wabub Jombang Sumrambah dalam sambutan menyampaikan, Mohon maaf kepada seluruh tamu undangan karena Bupati Jombang berhalangan hadir serta terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir pada malam hari ini.

“Semoga dengan mengadakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dapat menekan peredaran rokok ilegal yang tidak ada bea cukainya di Kabupaten Jombang, menjadi dapat meningkatkan APBN serta meningkatkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau yang kembali ke Kabupaten Jombang. Hal tersebut berimbas kepada kesejahteraan masyarakat, dan membangun kesehatan masyarakat di Kabupaten Jombang,” kata Sumrambah disampaikannya kepada masyarakat setempat.

Selain itu Sekretaris Satpol PP Kabupaten Jombang Iwan Hari Setiono menyampaikan, kegiatan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai melalui Satuan Polisi Pamong Praja yang bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Kediri ini meningkatkan pemahaman barang kena cukai ilegal.

“Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, tentang barang kena cukai ilegal melalui budaya seni serta memberikan pemahaman tentang rokok ilegal, kemudian memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa cukai berkotribusi dalam pembangunan Nasional. Sumber dana kegiatan berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau tahun Anggaran 2022,” ujar iwan.

Sebagai nara sumber, Perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri Rudi Suprianto ketika sambutan menyampaikan, rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan dan UUD, salah satunya pembuat rokok tidak ada ijin. Sebelum memproduksi rokok wajib memiliki ijin yaitu Nomer Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan pengurusannya gratis, tetap harus memenuhi syarat.

Selain itu, bahwa barang kena Cukai itu pembuatannya perlu dikendalikan sebab ada dampak negatifnya. Barang kena cukai seperti rokok, miras dan alkohol murni. Ada yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai UUD, pasal 50 UUD nomer 39 tahun 2007, sedangkan bagi pengedar atau penjual akan dikenakan pasal 54 bagi yang memalsukan pita cukai atau pita cukai bekas dikenakan pasal 55.

” Sanksi pembuat rokok ilegal dipenjara minimal 1 sampai 5 tahun penjara dan di tambah denda minimal 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar, bagi pengedar atau penjual juga sama dikenakan sanksi penjara 1 sampai 5 tahun dan ditambah denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar, sedangkan yang memalsukan pita cukai terkena sanksi penjara 1 sampai 8 tahun penjara dan d dan tambah denda 10 sampai 20 kali nilai cukai yang harus dibayar ,” ujar rudi

Perlu diketahui ,ciri-ciri rokok ilegal seperti tidak ada pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai yang palsu, rokok dengan pita cukai bekas serta pita cukai tidak sesuai dengan jenis rokok.

“Dampak rokok ilegal yaitu campurannya tidak jelas sehingga lebih membahayakan kesehatan,”ujarnya.

Laporan: Tok/rilis

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button