BANYUWANGIJATIM

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto, SH: Jika Pemerintah Pro Petani, Permentan Harus Dicabut

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto S.H dari Partai Demokrat (Foto.dok: tim)

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Sejak diberlakukannya Permentan Nomor 10 pada 8 Juli 2022 Tahun 2022, kini keberadaanya sangat mempersulit para petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sehingga membuat para petani di Banyuwangi menjerit.

Sebagai bentuk Kepedulian terhadap kondisi Petani Banyuwangi yang hingga kini masih Kesulitan dalam mendapatkan Pupuk bersubsidi dalam Hal ini Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto S.H dari Fraksi Partai Demokrat menyampaikan, “kondisi menjeritnya Para Petani akibat kesulitan dalam mendapatkan Pupuk bersubsidi selama ini, seharusnya Pemerintah sudah mengambil kebijakan yang pro petani. Apabila Kebijakan saat ini berlaku dan tidak segera diubah oleh Pemerintah para Petani di Banyuwangi akan terus menerus menjerit,” terang Micheal Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan 2 banyuwangi Fraksi partai Demokrat.

“Tidak bisa dibiarkan begitu saja, ini sejak dulu, sejak zaman sebelum mengenal pupuk ya terjadi kelangkaan setiap tahun,” kata Michael saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (17/11/2022).

Michael membeberkan, “faktor terjadinya kelangkaan pupuk, salah satunya Pemerintah tidak menyiapkan sesuai dengan E-RDKK kabupaten Banyuwangi Sehingga E-RDKK begitu banyak tapi yang dipenuhi hanya sebagian, dari sini saja sudah terjadi persoalan. Karena RDKK itu menghitung yang masuk berapa yang dipenuhi berapa,” ungkapnya.

Selain itu, faktor kekurangtahuan petani mengenai regulasi baru yang mengatur ambang batas pembelian pupuk bersubsidi oleh karenanya Petani sendiri tidak mengerti bahwa pupuk yang disediakan perhektar itu berapa, petani beranggapan yang penting bisa beli pupuk,” tukasnya.

Padahal, Michael beberapa kali mengingatkan Pemerintah melalui Dinas Pertanian lakukan sosialisasi terlebih dahulu dan ketika membuat keputusan pembatasan pupuk menjadi 175 kg dan pengurangan penggunaan pupuk bersubsidi menjadi 9 tanaman, Pemerintah harusnya mempunyai alternatif pakai pupuk apa untuk tambahannya, sehingga mempunyai pandangan, pemikiran apa yang akan dilakukan kedepan,” dan Pemerintah kalau tidak punya subsidi dicabut saja, jangan membuat peraturan menjadikan petani tambah bingung dan sengsara,” jelas Wakil ketua DPRD ini.

” Ketika membuat keputusan pembatasan pupuk menjadi 175 kg dan pengurangan penggunaan pupuk bersubsidi menjadi 9 tanaman, Pemerintah harusnya mempunyai alternatif pakai pupuk apa untuk alternatif para petani,” tutup Micheal.

Laporan: j0181/riek

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button