Kantor Dinas Kominfo Nganjuk (Foto.dok: ag/ry)
NGANJUK, BIDIKNASIONAL.com – Semenjak Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) pemerintahan di kabupaten/kota dilakukan penyegaran. Salah satunya yakni penggabungan Hubungan Masyarakat (Humas) ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Penggabungan ini menurut mantan Humas di era Bupati Sutrisno yang enggan namanya disebutkan, akan berdampak kepada kinerja Humas dalam mempublikasikan setiap kegiatan kepala daerah.
“Humas penyambung lidah pimpinan, sekarang jadi persoalan ada ketentuan akan digabungkan dengan struktural Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), hal ini akan berdampak terhadap kewenangan humas,” ujarnya ketika di temui di rumahnya, Selasa (20/12/2022).
Lebih jauh dikatakannya, Humas diharuskan dekat dengan pimpinan. Karena Humas merupakan penyambung lidah pimpinan pilihan rakyat dan seharusnya digabung dengan Sekretariat Daerah.
“Saat dipilih oleh masyarakat, otomatis kepala daerah menjadi pejabat publik. Setiap kegiatannya perlu diketahui oleh masyarakat, apakah bekerja atau memang tidak bekerja,” tuturnya.
Beliau menyebut bahwa saat ini di Pemkab Nganjuk, Kabag Humas berada di Sekretariat Daerah dengan jabatan eselon II.a. Mengacu kepada PP 18 Tahun 2016, Humas akan digabung ke Diskominfo. Sehingga nantinya Humas otomatis akan menjadi bidang dengan eselon III.a.
”Ketika Humas berada di Sekretariat Daerah, Humas dapat langsung menyampaikan pesan pembangunan dan kebijakan pemerintah. Humas dapat langsung bersama bupati, sehingga perannya lebih besar, efektif, efisien dan masuk sasaran,” sebutnya pada wartawan.
Bergabungnya Humas ke Dinas Kominfo akan berakibat mandul terhadap kinerja Humas. Kewenangan Humas menjadi terbatas.
Di Pemerintah Kabupaten Nganjuk, keberadaan Humas akan tetap di Sekretariat Daerah. Mantan Kabag Humas menyebut bahwa wacana penggabungan Humas ke Dinas Kominfo seharusnya dipisah.
Sebab, berdasarkan pengalaman sebelumnya, ketika Humas digabung ke Dinas Kominfo, kewenangan Humas menjadi terbatas, mandul dan tidak maksimal dalam mempublikasikan setiap kegiatan kepala daerah. “Seharusnya pertahankan Humas tetap Sekretariat Daerah, sehingga media dapat terkontrol dan di tata dengan kegiatan struktural, tidak liar seperti saat ini,” pungkasnya.
Laporan: ag/ry
Editor: Budi Santoso