JATIMLAMONGAN

Aliansi Masyarakat Peduli Desa di Lamongan, Tolak Pengangkatan Perangkat Desa

Proses pembentukan tim pengangkatan perangkat desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. (Foto.dok: Bang IPUL / Tian)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Pemuda dan Masyarakat Desa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sukoanyar menolak pengangkatan Perangkat Desa sampai dengan masa jabatan Kepala Desa nanti berakhir.

Hal ini karena oknum Kepala Desa Sukoanyar diduga kurang transparan dalam menjalankan roda pemerintahan desa selama ini. Kita memang diam selama ini, namun saatnya pemuda dan masyarakat desa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sukoanyar bersatu dan kini kita angkat bicara.

” Kami bersama sama dengan warga masyarakat yang lain sepakat untuk saat ini melakukan mosi tidak percaya dengan Pemerintah Desa Sukoanyar, karena kebijakan-kebijakan yang diambil sudah tidak sesuai dengan kearifan lokal desa dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat desa Sukoanyar.

Padahal sudah jelas, saat di lantik dan di ambil sumpahnya saat menjadi Kepala Desa selain di saksikan oleh dirinya sendiri dan hadirin yang hadir juga di saksikan oleh Allah S.W.T., Tuhan Y.M.E., dengan mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Namun faktanya tidak demikian apa yang terjadi, salah satunya dalam pengisian lowongan jabatan Perangkat Desa pada formasi jabatan Sekretaris Desa Sukoanyar diduga ada sebuah konspirasi rencana untuk mengoalkan calon yang di usung nantinya,” ungkap Zanu salah satu perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sukoanyar. Senin (16/01).

Diketahui bahwa dalam proses tahapan pembentukan serta pelantikan tim pengangkatan perangkat desa saat ini saja Kepala Desa tidak melibatkan beberapa anggota Panitia Pengawas Kecamatan. Mestinya dari dimulainya pembentukan tim sampai pengumuman hasil nilai ujian pengangkatan perangkat desa, ini mulai suda di lakukan pengawasan.

Selain itu juga, kata dia, dari hasil pembentukan serta pelantikan tim pengangkatan perangkat desa Sukoanyar dalam formasi diduga adanya kejanggalan yakni adanya Humas dan Bendahara dengan urutan Humas, Anggota, Anggota, Sekretaris, Ketua, dan Bendahara.

Menurut dia, kalau memang tim pengangkatan perangkat desa berjumlah 7 (tujuh) orang dan harus ganjil, maka sebaiknya ya urutanya di mulai dari Ketua, Sekertaris dan sisanya anggota-anggota.

Oleh karena itu, tahapan pembentukan tim pengangkatan perangkat desa Sukoanyar, Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan, di anggap tak mengindakan Peraturan Bupati Lamongan dan surat penegasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, hal ini menuai protes masyarakat desa Sukoanyar.

Atas dugaan pelanggaran-pelanggaran ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan, lanjutnya, maka kami meminta dua hari kedepan, sekali lagi kami tegaskan, dua hari kedepan Ketua panitia Pengawas Kecamatan dalam hal ini Camat Kecamatan Turi agar segera Musdes dengan menuangkan berita acara untuk membatalkan serta menggagalkan proses pengangkatan Perangkat Desa Sukoanyar sampai dengan masa jabatan Kepala Desa nanti berakhir.

Meski demikian, bila tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sukoanyar tidak di penuhi, maka kami bersama-sama warga masyarakat desa Sukoanyar akan menggelar aksi demonstrasi turun ke jalan, dengan sasaran pertama ke kantor Balaidesa dan kedua ke kantor Kecamatan Turi dengan mengerahkan ratusan masa.

Perlu diketahui bersama bahwa keberadaan kantor Balaidesa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan berada di lokasi tepatnya menghadap di jalur jalan Nasional,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Mohammad Zamroni, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan saat di konfirmasi di kantornya berkaitan dengan hal ini, dia mengatakan, ” Padahal surat edaran penegasan sudah kami layangkan ke masing-masing Kecamatan agar di teruskan ke desa-desa,” kata Kepala Dinas PMD Zamroni.

Selain itu, kalau mau membaca dan memperhatikan serta memahami surat edaran penegasan yang sebagai payung hukum tersebut, saya yakin tak akan ada masalah atau persoalan yang terjadi.

” Kenapa kita buat surat edaran penegasan dari Dinas PMD yang mengadopsi dari Peraturan Bupati Lamongan, karena dalam proses pengangkatan perangkat desa rentan di tengarahi banyaknya masalah.

Menyikapi akan ada aksi turun jalan lebih-lebih di jalur jalan Nasional dan membuat tak kondusifnya wilayah jika tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sukoanyar tidak dipenuhi, Zamroni menegaskan, “Pihaknya segera menindaklanjuti persoalan ini dengan berkoordinasi dengan saudara Camat Turi.

Zamroni menambahkan, sebenarnya dalam proses pengangkatan perangkat desa, Panitia Pengawas sebelum tebentuk tim pengangkatan perangkat desa seharusnya Panitia Pengawas sudah terbentuk.

“Untuk pembentukan tim pengangkatan perangkat desa sendiri berdasarkan Musdes (musyawarah desa) dan menjadi kewenangan Kepala Desa dengan menghadirkan, ada BPD dan lain sebagainya serta Camat sebagai Ketua Panitia Pengawasnya.

Soal tiga Pilar Muspika sebagian tidak di libatkan, “Nanti akan segera kami bicarakan dengan cepat dan tepat bersama saudara Camat Turi, alasannya apa hal tersebut sampai terjadi,” tandasnya.

Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso

Related Articles

One Comment

  1. Sekarang ini banyak tes perangkat desa yg di kondisikan dg cara membayar untuk jadi … Agar lebih di waspadai hal2 yg demikian supaya keadilan untuk warga masyarakat itu sama. Baik calon yg berduit maupun si miskin bisa mendapatkan kesempatan yg sama untuk jadi perangkat desa. Kalau dr sini saja sudah tdk jujur, bagaimana kedepannya ?!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button