LAMPUNGPESISIR BARAT

TERKAIT PEMBELIAN GAS ELPIJI 3 KG, LEGISLATOR PESISIR BARAT MINTA PEMKAB PERSIAPKAN DIRI

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilhan (Dapil) lll meliputi Kecamatan Ngaras dan Bangkunat Mad.muhizar. SE (foto: Taufik)

PESISIR BARAT, BIDIKNASIONAL.com
Pemerintah Pusat rencananya akan mengeluarkan regulasi tentang tatacara masyarakat mendapatkan atau pembelian Gas Elpiji 3 Kilo gram (Kg) dengan ketentuan atau mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Mentri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Nomor 13.E/MG.05/DJM/2022 tentang Pelaksanaan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Gas dan Liquefifetroleum,Gas tabung 3 Kilo gram.

Terkait wacana tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilhan (Dapil) lll meliputi Kecamatan Ngaras dan Bangkunat Mad.muhizar. SE angkat bicara.

Ditemui di ruang kerjanya Mad.Muhizar.SE membenarkan atas rencana pemerintah pusat untuk menerapkan peraturan pembelian Gas Elpiji 3 KG dengan membawa KTP, berkemungkinan tidak dapat lagi di temukan di toko warung warung kecil.

“Ya, benar pemerintah pusat melalui mentri ESDM rencananya akan menerapkan peratuaran tentang tata cara pembelian Gas Elpiji 3 Kg dengan menggunakan KTP dan yang bersangkutan masuk atau terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujarnya, Senin 16-01-2023.

“Gas 3 KG hanya bisa di dapat di SUB resmi dan berkemungkinan tidak ditemukan lagi di warung warung kecil atau toko terdekat seperti halnya kemudahan membeli seperti yang kita saksikan pada saat ini terlihat di mana-mana ada penjualannnya,” tandasnya.

Lanjut Mad.Muhizar,langkah ini di tempuh oleh pemerintah pusat melalui mentri ESDM sebagai bentuk dan upaya program bantuan/bersubsidi akan betul – betul tepat sasaran dan tidak di manfaatkan dan di nikmati oleh pihak- pihak yang tidak terdampak kekurangan atau keluarga tidak mampu atau miskin”.

Tambah Mad.Muhizar dengan diterapkannya peraturan tata cara penjualan dan pembelian oleh Kementrian ESDM pada dasarnya sebagai bentuk kabar gembira bagi rakyat. Betapa tidak, Program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) akan bisa terlaksana dengan baik”.

Masih menurutnya, akan tetapi tatkala sistem pelaksanaan pendataan yang tidak efektif maka akan lebih menyengsarakan rakyat itu sendiri, karena di dalam persentase DTKS pasti akan memunculkan angka batas pencapaiannya.

“Oleh karena itu saya menghimbau, meminta sekaligus menekan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial untuk mempersiapkan diri agar dapat fokus bekerja dengan seksama dan betul-betul teliti ketika nanti edaran pemerintah pusat melalui Kementrian ESDM akan benar-benar di terapkan dan di berlakukan” ungkap Mad Muhizar.

Masyarakat yang memang berhak jangan sampai terabaikan karena tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosisial (DTKS) dan data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).

Mad Muhizar menambahkan pihaknya selaku wakil rakyat akan tetap semangat dan berpegang teguh dengan komitmen untuk menyuarakan aspirasi masyarakat serta menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam pengawasan situasi perjalanan dan perkembangan program pemerintah dan akan terus berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Laporan: TAUFIK

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button