JAKARTA

Dalami Korupsi BTS, Kejagung Periksa Irjen Hingga Sekjen Kominfo

Dr. Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Foto Dok. Antara)

JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Penyidik JAM-Pidsus Kejagung memeriksa Doddy Setiadi (DS), Inspektur Jenderal beserta Mira Tayyiba (MT), Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal korupsi  Bakti Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumeda melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, selasa 16 Januari 2023 menjelaskan, terdapat tiga orang saksi yang diperiksa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Angung (Kejagung) selain DS dan MT adalah TH selaku Kepala Satuan Pemeriksa Intern BAKTI.

Terdapat tiga orang yang diperiksa hari ini sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, dan Tersangka YS,” kata Dr. Ketut Sumeda melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, selasa 16 Januari 2023 

Lebih lanjut Dr. Ketut Sumedana menerangkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka yaitu Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, AAL; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS; dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020, YS.

Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : Puspenkum Kejagung

Laporan : Toddy Pras H

Editor : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button