Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana Narkotika di Tiga TKP berbeda di wilayah hukum Polresta Mataram dipimpin langsung oleh Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Pol Drs Djoko Purwanto, Selasa 24/01/23. (foto: Bidhumas Polda NTB)
MATARAM, BIDIKNASIONAL.com – Bertempat di Gedung Wira Pratama, Polres Mataram melakukan Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana Narkotika di Tiga TKP berbeda di wilayah hukum Polresta Mataram dipimpin langsung oleh Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Pol Drs Djoko Purwanto, Selasa 24/01/23.
Turut hadir juga, Direktorat Reserse Narkoba, Kapolres Mataram, Satresnarkoba Polres Mataram, Satreskrim Polresta mataram, Wakil Kasat Narkoba Polres Mataram, Kapolsek Sandubaya, Kapolsek Gunungsari, Kapolsek Ampunan, dan seluruh jajaran Polresta Mataram.
Ke 4 terduga pelaku masing-masing diamankan saat berada di TKP dimana TKP I di lingkungan Moncok, Kelurahan Pajarakan Kecamatan Ampenan mengamankan 2 terduga yaitu S (58), pria dengan alamat KTP, Kelurahan Pajarakan Karya, Kecamatan Ampenan, dan SB (43), pria, beralamat di Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang.
Kapolda NTB mengatakan, bahwa tugas dari Kapolda, Ditres Narkoba, serta jajaran harus bisa menekan dengan signifikan terjadinya Tindak Pidana Narkotika, karena di NTB peredaran narkotika masih ada.
Djoko juga menyatakan bahwa Kasus Narkoba merupakan kasus Luar biasa sehingga dalam penanganannya baik pencegahan maupun penindakan haruslah dilakukan dengan serius dan sungguh-sungguh, karena dengan bersikap sungguh-sungguh tentunya akan menjadi bukti bahwa kita telah berupaya dalam menyetop serta memberantas peredaran Narkotika.
“Sudah menjadi tugas kita semua dan masyarakat agar bagaimana perederan gelap Narkotika dapat di minimalisir peredarannya terkhusus di Kota Mataram sebagai wilayah hukum Polresta Mataram, tentunya juga kita selalu butuh informasi masyarakat, oleh karena itu sangat diperlukan kerjasama dalam pemberantasan narkoba.” Ungkapnya.
Dari perkara yang berhasil diungkap oleh Polresta Mataram 4 terduga pelaku berhasil diamankan dan satu diantaranya Residivis 4 kali kasus yang sama, 4 terduga yang diamankan adalah SB (Residivis 4 x), SH, SBM dan SR yang ditangkap di tiga lokasi, satu diantaranya berada di wilayah kecamatan Ampenan dan dua lokasi lainnya berada di Kecamatan Selaparang.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut adalah Ganja 5 Kg brutto, Sabu 13,74 Gram bruto, timbangan elektrik, alat komunikasi, alat konsumsi, serta sejumlah uang tunai.
“Kami berharap Penyidik melakukan tugasnya dengan transparan, dan harus benar-benar mengambil tindakan yang berkeadilan sesuai bukti-bukti kejahatannya,” tutup Jendral Bintang dua ini.
Sumber: Bidhumas Polda NTB
Laporan: Aini
Editor: Budi Santoso