JATIMSURABAYA

Viral di Medsos, Dua Kawanan Bandit Curanmor Didor

Kedua kawanan bandit Curanmor di Surabaya, berhasil dibekuk pihak Kepolisian Sektor Tegalsari Polrestabes Surabaya (foto: Abd Rosi)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Sempat Viral di Media Sosial (Medsos), dua kawanan bandit Curanmor R2 yang meresahkan masyarakat Surabaya, berhasil dibekuk pihak Kepolisian Sektor Tegalsari Polrestabes Surabaya. Satu pelaku diantaranya diberondong peluru.

Pelaku yang diberondong peluru tepat dikedua kakinya yakni AWS (27 tahun) warga Jalan Pogot Gang Buntu Surabaya. Sedangkan pelaku satunya adalah YL (42 tahun) warga Jalan Karang Bulak, Kecamatan Genteng Surabaya.

Kedua pelaku berhasil disergap pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 dikawasan Jalan Karang Bulak Surabaya, oleh Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Tegalsari berdasarkan hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV.

Dalam penyampaiannya Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih didampingi Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo bersama Kasihumas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih, mengatakan, kedua pelaku telah melakukan pencurian motor dibeberapa TKP wilayah Surabaya.

“Data yang kita terima ada tujuh TKP di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Lima terkait perkara curanmor serta dua diantaranya kasus pembobolan rumah di Jalan Kupang Segunting dan Jalan Petemon Kali,” ungkap Kapolsek Tegalsari dihadapan puluhan wartawan saat jumpa press release pada Kamis Siang (26/01/2023).

Lanjut Kapolsek, barang curian motor langsung laku terjual ke daerah Madura oleh kedua pelaku dan hasilnya dibuat untuk berfoya-foya. Termasuk hasil dari pembobolan rumah yakni tiga buah Handphone dan sejumlah uang.

“Modus operandi dilakukan oleh kedua pelaku secara hunting di perkampungan untuk mencari sasaran sepeda motor yang terparkir tidak dikunci setir oleh pemiliknya, maupun rumah dalam keadaan sepi,” tutur Kapolsek.

“Setelah motor berhasil dicuri, kemudian didorong oleh pelaku hingga keluar dari perkampungan menuju ketempat kos yang ada di jalan Wonorejo 3/17 Kecamatan Tegalsari Surabaya,” sambungnya.

Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih menambahkan, barang bukti yang disita dalam perkara ini yaitu sebuah baju dan topi yang dipakai saat melakukan Pencuri Motor dan 1 (satu) set kunci T serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

“Untuk pasal yang kita jeratkan kepada dua pelaku yakni pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button