BS (33) diduga pengedar obat-obatan terlarang sejenis Pil Dobel LL diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Minggu (05/02/2023)// foto: Abd.Rosi
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Giras berkedok sebagai sarang peredaran obat-obatan terlarang sejenis Pil Dobel LL atau biasa disebut dengan istilah Pil Koplo di Jalan Tubanan Baru Utara Surabaya, akhirnya terbongkar. Terbukti seorang penjual langsung diborgol Polisi.
Pelaku yaitu BS (33 tahun) tak lain adalah sang pemilik Giras yang bertempat tinggal di daerah tersebut. Dia tertangkap pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 Wib, oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari hasil penangkapannya yaitu 1 (satu) buah kantong plastik didalamnya terdapat Pil Koplo sebanyak 1000 (seribu) butir dan 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 butir.
Tak hanya itu, Polisi juga menyita sebuah Handphone warna hitam merk XIAOMI 8 LITE beserta Simcard AXIS milik pelaku yang diduga sebagai alat sarana komunikasi penjualan Pil Koplo.
Menurut penjelasan dari Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, penangkapan pelaku berawal dari tindaklanjutan informasi.
“Setelah ditindaklanjuti dengan hasil penyelidikan, akhirnya bisa mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” jelas AKP Hendro Utaryo, Minggu (05/02/2023).
Terkait asal-usul pasokan obat-obatan keras tersebut, AKP Hendro Utaryo masih melakukan pengembangan terhadap pelaku. “Kami masih melakukan pengembangan terhadap dan sudah menempatkan pelaku kedalam sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak,” ucapnya.
“Sedangkan terkait pasal, kami akan sangkakan terhadap pelaku dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No.36 tentang Kesehatan,” tambahnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso