Tersangka DBS (26) seorang tukang Ojol asli warga Jalan Ngagel Mulyo Surabaya (Foto: Abd Rosi)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Terkait perkara peredaran narkoba jenis sabu-sabu, seorang tukang Ojek Online (Ojol) ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pasalnya, ketika dilakukan penggeledahan didalam rumah beralamatkan Jalan Bratang Binangun V Surabaya, Polisi dapati 10 poket sabu yang memiliki berat keseluruhan 4,69 gram beserta pembungkusnya.
Setelah diinterogasi secara langsung oleh Polisi, sabu-sabu dalam kemasan paket siap edar tersebut, diakui milik tersangka DBS (26 tahun) seorang tukang Ojol asli warga Jalan Ngagel Mulyo Surabaya.
Dihimpun BIDIK NASIONAL, pada Rabu (15/02/2023), Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, mengatakan, tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai tukang Ojol, ini merupakan target operasi (TO).
“Menurut hasil dari penyelidikan dan informasi, bahwa tersangka merupakan seorang pengedar sabu-sabu dikawasan Jalan Bratang Surabaya,” kata Kepala Polisi dibagian Narkoba yang bertugas di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak itu.
Alhasil, perbuatan tersangka terhenti setelah Timsus Narkoba menyergap disebuah rumah beralamatkan Jalan Bratang Binangun V Surabaya, pada hari Senin Siang tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wib.
“Selain amankan tersangka beserta barang buktinya yakni 10 poket sabu. Kita juga amankan alat sarana komunikasi berupa sebuah Handphone warna hitam merk REDMI 9C dan Simcard TELKOMSEL,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kini tersangka dijebloskan ke Sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso