Stop Bullying Mulai Sekarang!! Anak Yatim di Banyuwangi Gantung Diri
Proses identifikasi jajaran Polresta Banyuwangi (27/2)// Foto: Humas
BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Kerap dibully sebagai anak yatim, MR (11), seorang pelajar di Banyuwangi nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Peristiwa tersebut terjadi di rumahnya, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Senin (27/2/2023) sore.
Saat ditemukan, MR tergantung di dapur, diduga korban mengalami depresi akibat sering mengalami perundungan oleh teman sebayanya.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Iptu Agus mengatakan, korban diduga mengalami depresi karena kerap dirundung oleh teman sebayanya. Korban pun mengambil jalan pintas untuk mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.
“Berdasarkan keterangan keluarga, korban selalu mengeluh sering diolok-olok temannya kalau anak yatim tidak punya bapak. Dan setiap pulang kerumah selalu menangis dan dongkol,” kata Iptu Agus.
Untuk itu, lanjut Iptu Agus, atas peristiwa tersebut pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya bullying, baik secara verbal fisik ataupun sosial di dunia maya ataupun nyata. Pasalnya, korban bullying dapat menjadi tidak nyaman, sakit hati dan tertekan.
“Selain dapat merugikan korban perundungan, perbuatan bullying juga dapat merugikan diri sendiri karena bisa terkena jerat hukum pidana,” ujar Kasihumas.
Dibeberkan nya, beberapa pasal yang terkait kasus bullying mulai penganiayaan. Penganiayaan ini bisa dalam bentuk ringan hingga berat seperti pengeroyokan.
Jika tindakan penganiayaan ini ringan bisa dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara.
Lalu, kalau bullying tersebut berbentuk pengeroyokan dapat dikenai pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun.
Selanjutnya, apabila tindakan perundungan dilakukan di tempat umum, mempermalukan harkat martabat seseorang bisa juga dikenai pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancamannya pidana penjara paling lama 9 bulan.
“Pelaku bullying juga bisa dijerat pasal 335 KUHP mengenai tindakan tidak menyenangkan,” jelasnya.
Kemudian, katanya melanjutkan, apabila pelaku melakukan bullying berbau pelecehan seksual dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun.
Selain itu, jika pelaku yang melakukan aksi bullying melalui medsos bisa dikenai pasal 27 dan pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Stop Bullying mulai sekarang. Jangan sampai ada korban lagi,” pungkasnya. (Humas Polresta Banyuwangi)
Laporan : @j0181
Editor: Budi Santoso