JATIMSURABAYA

Jaringan Narkoba Asal Sumatera Terbongkar, 1 Kg Sabu Diamankan

Kedua warga Desa Wonodadi, Kabupaten Blitar Jawa Timur, berinisial HA (32 tahun) dan MA (29 tahun) diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya (Foto: Abd Rosi)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pengelabuhan bisnis Narkoba jenis sabu-sabu jaringan Sumatera – Pulau Jawa berhasil akhirnya dibongkar pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya.

Sebanyak 1 Kg Narkoba jenis sabu-sabu yang terbungkus kemasan teh Cina berhasil diamankan dari tangan kedua warga Desa Wonodadi, Kabupaten Blitar Jawa Timur, berinisial HA (32 tahun) dan MA (29 tahun).

Dikatakan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, pengungkapan ini berawal dari sebuah tindaklanjutan informasi terkait adanya pengiriman sabu dari Sumatera yang hendak dikirim ke Surabaya.

“Tepat pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023, di Pinggir Jalan Raya Ngantru Srengat Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, Timsus narkoba berhasil melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti sabu seberat 1 Kg,” kata AKBP Daniel Marunduri, Rabu (01/03/2023).

Atas temuan tersebut, kemudian kedua pelaku diinterogasi secara langsung dan mengaku bahwa sabu-sabu berasal dari Sumatera hendak dikirim ke Surabaya yang disinyalir seorang bandar bernama Aman (belum tertangkap).

“Setiap kali pengiriman sabu yang diambil secara ranjau, kedua pelaku mengaku hanya mendapat imbalan uang sebesar 10 juta rupiah,” jelasnya.

“Selain itu, keduanya juga mengakui sudah dua bulan menjalani bisnis tersebut,” sambung AKBP Daniel Marunduri.

Terkait kenekatan kedua pelaku, menjadi kurir narkoba dikarenakan himpitan ekonomi serta keuntungan yang menjanjikan.

“Karena butuh uang pak, himpitan ekonomi serta imbalannya yang menjanjikan,” aku pelaku.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara maksimal hukuman mati.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button