JAKARTA

Kejagung Usut Dugaan Proyek Fiktif Graha Telkom Sigma Rp 354 M

JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Graha Telkom Sigma (GTS) yang telah mencairkan dana atas pengajuan dokumen palsu senilai Rp 354 miliar.

“Beberapa oknum PT GTS diduga telah memalsukan dokumen perjanjian kerja sama hingga mengakibatkan perusahaan yang bergerak dibidang telekomunikasi teknologi informasi itu mengeluarkan dana sebesar Rp 354 miliar,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejagung Senin (13/3/2023).

Dikutip dari video rilis Perkembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang di Tangani Kejagung, Kuntadi menuturkan awal kasus tersebut pada 2017 – 2018, PT GTS menandatangani perjanjian kerja sama fiktif dengan beberapa perusahaan pengadaan pembangunan perumahan, hotel, dan penyediaan batu split pada beberapa perusahaan pelanggan.

“Kasus ini menyangkut pengadaan fiktif pembangunan perumahan, hotel, dan penyediaan batu split pada beberapa perusahaan pelanggan,” terangya.

Menurutnya, untuk mendukung pencairan dana yang terbilang fantastis PT GTS menggunakan dokumen – dokumen pencairan fiktif. Sehingga dengan dokumen tersebut berhasil menarik dana sebesar Rp 354 miliar.

Lebih lanjut Kuntadi menjelaskan, penyidik telah memeriksa 38 orang saksi buntut kasus itu. Serta telah menemukan beberapa dokumen penting dari hasil penggeledahan di PT Graha Telkom Sigma dan PT Sigma Cipta Caraka.

“Sebanyak 38 orang saksi telah kita periksa, dan kami juga telah dilakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat, antara lain di kantor PT GTS, dan PT Sigma Cipta Carakat,” jelasnya.

“Dan dari hasil penggeledahan kita menemukan beberapa dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara ini,” pungkasnya.

Penulis : Toddy Pras H

Editor   : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button