Marak..!! Lingkaran Setan Judi Online di Kabupaten Labuhanbatu
Ilustrasi
LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Maraknya lingkaran setan permainan judi online di Kabupaten Labuhanbatu mendapat respon beragam dari masyarakat.
Sebut saja DT, inisial salah satu pemain judi online saat ditemui awak media mengatakan, sudah banyak uang nya habis akibat kecanduan bermain judi online.
Terpisah warga Bilah Hulu yang minta namanya tidak disebut mengatakan, ” saya membaca berita bidiknasional. com di salah satu group mengatakan melalui pesan singkat WhatsApp, marak nya permainan beragam judi online di Labuhanbatu. Tempat kami banyak bang anak anak muda sampai orang tua pelaku permainan judi online, setiap hari selalu ramai seperti pasar malam kios penjual permainan judi online dan lain lain bang, tanpa ada rasa takut ditangkap bang, kalau bisa dibersihkan ya bang,” pintanya.
Lain halnya dijelaskan DT (nama inisial) seorang kepala keluarga warga Rantau Selatan. Akibat istrinya jadi pecandu permainan judi online angsuran pembayaran kredit kereta dua bulan ludes untuk bermain judi online.
Akibat permainan judi online yang marak di Labuhanbatu, ini juga dapat merusak generasi ataupun perekonomian masyarakat di Kota Rantau Prapat Kabupaten labuhanbatu, karena dapat menimbulkan tingkatnya kejahatan dan kriminalisasi di kalangan masyarakat Kota Rantau Prapat Labuhanbatu.
Perlu diketahui, permainan judi online ini, jika dikaitkan dengan undang-undang mengungkapkan sesuai dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada ayat 1 menyebutkan, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25 juta, barangsiapa tanpa mempunyai hak dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu.”
Kemudian,” dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada sesuatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak, dan juga turut serta didalam permainan judi sebagai usaha.”
Koordinator Wilayah (Korwil) Sumatera Utara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tawon Maruli Tua Sihombing saat diminta tanggapanya terkait menjamurnya perjudian online di Kabupaten labuhanbatu mengatakan, sesuai dengan pasal 303 KUHP ayat 3 adalah setiap permainan yang pada umumnya menggantungkan kemungkinan diperolehnya keuntungan itu pada faktor kebetulan juga apabila kesempatan itu menjadi lebih besar dengan keterlatihan yang lebih tinggi atau dengan ketangkasan yang lebih tinggi dari pemainnya.
Termasuk ke dalam pengertian permainan judi adalah juga pertarohan atau hasil pertandingan atau permainan-permainan yang lain, yang tidak diadakan antara mereka yang turut serta sendiri di dalam permainan itu, demikian pula setiap pertarohan yang lain.
Tidak hanya itu saja sambungnya, judi online ini juga bisa dijerat sesuai dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Disebutkan dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
“Larangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE ini bisa dijerat dengan hukuman sebagaimana diatur dalam pasal 45 UU ITE ayat 1 bahwa setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1, ayat 2, ayat 3, atau ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tutupnya.
Laporan: M.Sukma
Editor: Budi Santoso