Bersama Yayasan Ibnu Hambal, Hoerudin Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI
Anggota MPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Muhammad Hoerudin Amin menggelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Gedung Serbaguna Ibnu Hambal, Cikatomas, Kab.Tasikmalaya (23/5) Foto.dok: san
TASIKMALAYA, BIDIKNASIONAL.com – Bekerjasama dengan Yayasan Ibnu Hambal, Anggota MPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Muhammad Hoerudin Amin menggelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Gedung Serbaguna Ibnu Hambal, Cikatomas, Kab. Tasikmalaya, Selasa, 23 mei 2023.
Pada kesempatan itu, Hoerudin sapaan akrabnya, menjelaskan tepatnya pada 22 Juni 1945, panitia sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno berhasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD yang kemudian dikenal dengan Piagam Jakarta. Diantara Panitia Sembilan yang bertugas merumuskan Piagam Jakarta dibentuk pada 1 Juni 1945 anggotanya adalah Ir Sukarno (ketua), Drs Mohammad Hatta (wakil ketua), Mr Achmad Soebardjo (anggota), Mr Mohammad Yamin (anggota), KH Wahid Hasjim (anggota), Abdoel Kahar Moezakir (anggota), Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota), H Agus Salim (anggota), dan Mr Alexander Andries Maramis (anggota).
Adapun isi Piagam Jakarta antara lain: 1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk pemeluknya, 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3) Persatuan Indonesia, 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya, sambung anggota Komisi IV DPR RI ini, dengan berbagai pertimbangan yang mencakupi, keragaman suku bangsa, agama, budaya yang terdapat di Indonesia, maka dikeluarkan Peratuan Presiden atau PP No. 12 tahun 1968 tertanggal 13 April 1968 mengenai Rumusan Dasar Negara dalam negara Indonesia, dikemukakan Rumusan Pancasila yang benar dan sah adalah rumusan yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Adapun Rumusan Pancasila sebagai berikut: 1. Ketuhanan yang Maha Esa, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Mencintai tanah air tidak dilarang agama. Yang dilarang adalah mengurus suatu negara atau mengajak orang lain untuk mengurusnya dengan asa kebangsaan tanpa mengambil aturan Islam. Semangat nasionalisme serta cinta tanah air dan menyatukannya dengan aturan Islam adalah sikap terpuji. Sebagaimana Alquran surah Al-Hujurat mengakui eksistensi bangsa-bangsa, tapi menolak nasionalisme sempit yang mengarah kepada Ashabiyah. Kebangsaan adalah suatu fitrah dan alamiyah,” beber legislator dari Dapil Jabar XI meliputi Kabupaten Garut, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya ini.
Hoerudin pun menjelaskan, nasionalisme dapat dikatakan sebagai sebuah situasi kejiwaan di mana kesetian seseorang secara total diabadiakan langsung kepada negara, dimana masyarakatnya dipersatukan karena ras, bahasa, agama, sejarah dan adat. Hal tersebut, samvbungnya, berdasar pada penciptaan manusia yang terdiri atas laki-laki dan perempuan, bersuku-suku dan berbangsa-bangsa.
Sedangkan, hubungan antara NKRI, Nasionalisme dengan Islam. Dalam pemahaman Muhammadiyah, Pancasila adalah darul ahdi wa syahadah (Negara Konsensus dan Kesaksian). Sedangkan NU memahami Pancasila sebagai mu’ahadah wathaniyah (Kesepakatan Kebangsaan). Peneguhan sikap Muhammadiyah dan NU mengenai Pancasila tersebut sekaligus menjadi kritik dan perlawanan atas upaya-upaya kelompok tertentu untuk mengganti dan mengubah Pancasila sebagai ideologi bangsa.
“Maka bisa diambil kesimpulan bahwa Pancasila, NKRI dan Nasionalisme tidak bertentangan dengan agama Islam seperti dalam ushul fiqh dikenal dengan maqasid asy-syari’ah untuk memelihara hal-hal yang menjadi sendi eksistensi kehidupan (al-umūr al-ḍarūriyyah). Hifz an-nafs, melindungi keselamatan fisik atau jiwa manusia dari tindakan kekerasan di luar ketentuan hukum. Hifz ad-din, melindungi keyakinan atas suatu agama. Hifz an-nasb, menjaga kelangsungan hidup dengan melindungi keturunan atau keluarga. Hifz al-mal, melindungi hak milik pribadi atau harta benda. Hifz al-aql, melindungi kebebasan berfikir,” terangnya.
Menurutnya, Piagam Jakarta hakikatnya adalah teks deklarasi kemerdekaan Indonesia yang di dalamnya berisi manifesto politik, alasan eksistensi Indonesia, sekaligus memuat dasar negara Republik Indonesia. Awalnya direncanakan dibacakan secara resmi sebagai wujud deklarasi kemerdekaan Indonesia. Karena lain hal, itu tidak terjadi, malahan diganti dengan Proklamasi.
“Piagam itu merupakan kristalisasi pemikiran para pendiri bangsa yang bersifat kumulatif dirumuskan oleh sembilan orang. Rumusan pemikiran itu bukanlah timbul dari ruang hampa dan terjadi mendadak. Dia akumulasi dari pergerakan pemikiran yang menuntun hadirnya negara merdeka yang lepas dari kolonialisme dengan bentuk pemerintahan sendiri (zelfbestuur). Hampir semua spektrum organisasi pergerakan di Indonesia menuntut diwujudkannya kemerdekaan bagi Indonesia,” tandasnya.
Laporan: San
Editor: Budi Santoso