Pengurus Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Islam (YPPTI) “Sunan Giri” melakukan konferensi pers di ruang rektorat Kampus Universitas Islam Lamongan, Jawa Timur (Foto.dok: Bang IPUL / Tian)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Islam (YPPTI) melakukan konferensi pers sebagai pernyataan sikap atas aksi dualisme di Kampus Universitas Islam Lamongan, Jawa Timur. Hal ini disampaikan ketua yayasan Wardoyo di ruang rektorat.
Wardoyo menceritakan apa yang terjadi saat ini di Unisla, tujuannya adalah agar Mahasiswa Unisla tidak terprovokasi dan melahap berita-berita yang telah dimanipulasi,” tutur Wardoyo yang didampingi pejabat rektorat Universitas Islam Lamongan (Unisla).
Persolan yang ada di Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Islam (YPPTI) . “Kami tidak menyangka tiba-tiba muncul akte pendirian yayasan yang baru, kaget Wardoyo, loh kok ada seperti ini, terus bagaimana,” tanya Wardoyo.
Ditegaskan Wardoyo, akte kita yang lama untuk pendirian ini masih hidup, tetapi tiba-tiba diprakarsai oleh timnya mereka (tim sebelah). Wardoyo mengulas, tiba-tiba ada akte baru, terus terang selaku ketua yayasan, kaget, apa yang dimaksud.
Kami sampaikan Universitas satu Rektor satu ketua pengurus. Namun demikian, kenapa sampai terjadi dualisme kepemimpinan yang dikemas dalam bentuk dan dimulai dengan adanya akte baru.
Pokok masalah kedua, saudara Bambang per 1 April itu selesai masa kerjanya, saya mengangkat PJ. Rektor agar tidak terjadi kekosongan pemimpin (Rektor).
Saudara Bambang mengartikan dengan surat berhenti 1 April terhitung sejak ditetapkan surat keputusan (SK) saudara Bambang menawar menjadi 30 September. Ini saya juga berfikir menurut kebenaran umum dimana 1 tahun adalah 12 bulan.
Bahwa 1 April diundur 1 tahun (12 bulan), dia mengakui 30 September, bisa dihitung sendiri (17 bulan), kita yang pernah sekolah ini membingungkan orang, membingungkan publik. “Inilah yang menjadi akar permasalahan ini.
Apakah ada kewenangan mengangkat PJ.Rektor, ada, jawab Wardoyo. “Saya memakai kewenangan diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi),” terang Wardoyo.
Lanjutnya, sampai hari ini muncul tiga akte dari Evi Mardiana di Surabaya, ini istimewah, disamping itu juga kami mengangkat PJ. Rektor sah demi hukum, karena saya masih ketua pengurus. Akte kami juga belum tutup usia atau masih berlaku.
Saudara Bambang menyatakan sebagai ketua pengurus dan berani mengangkat saudara Ghofur selaku PJ. Rektor, ini yang nakal siapa ? “Tanya Wardoyo. Untuk AHU sendiri pada Kemenkumham ketua pengurusnya masih atas nama kami Wardoyo,” paparnya.
“Seperti ini apakah sah? Negara ini negara hukum, kalau pelaksanaan undang-undang seperti ini, wajar kalau saya mengatakan bahwa pengangakatan saudara Ghofur ini tidak sah. Karena yang mengangkat ini juga tidak sah.
Status masih dalam proses hukum proses Aktenya. Kita upayakan, kalau tidak begitu apa katanya mereka, di kira saya santai-santai saja tidak ada upaya hukum dan dianggap selesai. Kita antisipasi jangan sampai kondisi ini terjadi, maka kami atas nama Lembaga melaporkan kepada Polisi.
Siapa yang melaporkan, otomatis yang melaporkan adalah pihak Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Islam (YPPTI) di Universitas Islam Lamongan (Unisla) yang aktenya terbit dari awal berdirinya Universitas, akte Notaris atas nama Hendi Asmara.
Sebelum akte Hendi.Asmara, dengan pendiri Romo KH. Abdullah Iskandar sesudah meninggal kita perbaiki atas kesepakatan para pendiri yayasan (muasis) yang lain dan panitia pada waktu itu, lalu munculah Akte Hendi Asmara itu yang kita gunakan untuk membangitkan berdirinya Universitas Islam Lamongan berkembang seperti ini.
Bukan dilahirkan karena aktenya Evi, aktenya Evi itu kalau tidak keberatan digunakan untuk merebut secara paksa sebagaiamana yang berkembang hari ini. Saya berani mengatakan itu ada buktinya, bertubi-tubi melancarkan upaya keras pada saat saya melantik ada upaya penggagalan mereka membuat petisi.
Berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Mengamanahkan soal otonomi kampus. Dimana pemimpin (pengurus yayasan) secara musyawarah mufakat bisa mengelolah dirinya secara mandiri untuk mengelola Lembaganya.
Kami lakukan dengan bukti bisa berkembang meningkat dari akreditasi C menjadi B+, tiada lain kerja sama pihak pelaksana adalah Rektorat pengambil kebijakan (policy making) adalah yayasan dalam hal ini menjadi tanggung jawab seorang ketua.
Menurut undang-undang kami tidak salah memberikan informasi untuk menjelaskan persoalan ini karena disana menyebutkan tanggung jawab sebagai ketua pengurus masih atas nama Wardoyo. Bagaimana tuntutan Mahasiswa yang tidak mau dualisme itu “betul”.
Kami jelaskan tidak ada presiden itu dua di negara Republik. Tuhan saja Esa satu, kalau ada yang berpaham dibenarkan dua, mungkin refrensinya yang tidak jelas. Rabu, (24/05)
Soal kekhawatiran Mahasiswa biasanya bulan Agustus Unisla wisuda, karena ada konflik kira-kira apakah tetap wisuda. “Ya tetap, saya harus tegas karena berdasarkan AHU masih saya, apa repotnya memberhentikan salah satunya dan kami anggap tidak sah sudara Ghofur diangkat jadi PJ.Rektor,” tegas Wardoyo.
Ditambahkan oleh Mufid, adanya orasi, Rabu 17 Mei 2023,, dan salah satunya adalah pak Ghofur selaku PJ. Rektor versi yayasan ketua pak Bambang. Disampaikan, hari siapa PJ. Rektor menurut PDDikti Pangkalan Data Dikti (PDDikti). Silahkan dilihat siapa Rektor yang ada pada PDDikti.
Setelah kami kroscek bahwa yang tertulis sebagai Rektor di PDDikti adalah Bambang Eko Mulyono (bukti terlampir) saya keluarkan dan di screenshot teman-teman. Pada jam 11.17 WIB, status PDDikti Rektor Unisla adalah Bambang Eko Mulyono.
Untuk menjawab aksi tadi secara nurani sudah tersirat tersampaikan sama pak Wardoyo. Soal deadline 1 x 24 jam siap. Sudah jelas keterangan dari aspek hukum sebetunya dia melanggar hukum. Saudara Bambang tercatat sebagai Rektor dan juga ketua pengurus, itu tidak boleh.
Implikasinya sudah jelas, PDDikti jam sekian dirunya adalah Rektor bukan ketua yayasan dan tidak boleh merangkap antara yayasan dengan Rektor. Tetapi tanggal 5 Mei itu mengangkat PJ.Rektor yang saat itu saudara Bambang statusnya adalah masih Rektor dia memakai yang mana.
Ditambahkan oleh Mufid, adanya orasi, Rabu 17 Mei 2023,, dan salah satunya adalah pak Ghofur selaku PJ. Rektor versi yayasan ketua pak Bambang. Disampaikan, hari siapa PJ. Rektor menurut PDDikti Pangkalan Data Dikti (PDDikti). Silahkan dilihat siapa Rektor yang ada pada PDDikti.
Setelah kami kroscek bahwa yang tertulis sebagai Rektor di PDDikti adalah Bambang Eko Mulyono (bukti terlampir) saya keluarkan dan di screenshot teman-teman. Pada jam 11.17 WIB, status PDDikti Rektor Unisla adalah Bambang Eko Mulyono.
Saya suruh ikuti, tolong teman-teman di ikuti. Kalau dia bisa berubah berarti hebat, kekuatannya saya tidak tahu dan jam 12.09 WIB ini sudah berubah menjadi Abdul Ghofur, hanya selisih jam bagaimana menurut anda, selisih jam atau 2 jam.
Mohon maaf saat itu juga, saya lakukan screenshot seluruh prodi di Universitas Islam Lamongan, saya ada buktinya terkecuali. Boleh orang mengatakan kontraknya habis dan lain sebagainya terus yang lain kontraknya bagaimana, ada apa?
Sampai hari ini kenapa kami tidak bisa mengurus NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) pak Dodik dan lain sebagainya, karena seluruh akun dan pasword PDDikti mereka yang pegang sampai.detik ini kami tidak bisa pegang jadi sistem mereka yang pegang.
Betapa hebatnya tidak lebih dari hitungan 2 jam Bambang jadi Ghofur. Saya yang ngurus di PDDikti itu saja masih dipermasalahkan. Sebelah tidak lebih dari 2 jam urusan selesai.
Apakah ini ada keterlibatan dengan oknum PDDikti atau Kementrian? Soal itu saya tidak bisa ngomong. Semua nanti ada jenjang otorisasi notifikasi kewenangan masing-masing, dari sana nanti bisa diketahui.
Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso