Unit Reskrim Polsek Galis Polres Bangkalan mendapati 5 orang yang hendak melakukan pesta sabu beserta barang buktinya (Foto.dok: Abd Rosi)
BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – Berawal dari tindaklanjut informasi masyarakat sebuah Rumah yang ada di Desa Paka’an Dajah, Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan, sering dijadikan sebagai ajang untuk berpesta sabu-sabu.
Terbukti dalam penggerebekan rumah yang diinformasikan, pihak Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Galis Polres Bangkalan mendapati 5 orang yang hendak melakukan pesta sabu beserta barang buktinya.
Data dihimpun BIDIK NASIONAL, identitas dari kelimanya adalah M. Rosi (50 tahun), pemilik rumah. Sedangkan keempat lainnya warga Kabupaten Lumajang Jawa Timur yang masing-masing bernama Mohammad Roni (19 tahun), Wahyu Joni Hermanto (25 tahun), Muhammad Zulfahmi (23), dan Rudi Setiyawan (28 tahun).
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati, S.H., membenarkan, Polsek Galis telah melakukan penangkapan terhadap 5 orang terduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika sejenis sabu-sabu.
“Penangkapannya dilakukan pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023, sekira pukul 08.00 Wib, disalahsatu Rumah yang ada di Desa Paka’an Dajah, Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan,” ucapnya, kepada BIDIK NASIONAL, Jum’at (26/05/2023).
Untuk hasil barang bukti, menurut Ipda Risna Wijayati, S.H., ada sepoket plastik klip kecil didalamnya berisi sabu seberat 0,34 gram, sebuah pipet kaca terdapat kerak sabu dengan berat 1,93 gram, sebuah alat hisap sabu berupa Bong, sebuah sendok sabu terbuat dari sedotan warna bening dan sebuah korek api warna ungu.
“Hasil interogasi dari para tersangka saat dimintai keterangannya, bahwa sabu-sabu tersebut dibelinya secara patungan seharga 400 ribu rupiah untuk dikonsumsi bersama,” kata Ipda Risna Wijayati, S.H.
“Sedangkan tersangka yang diketahui bernama M. Rosi sebagai penyedia tempat untuk melakukan pesta sabu,” sambungnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso