LSM Seraung: Pekerjaan Proyek Tidak Memasang Papan Proyek Merupakan Pelanggaran

Lokasi proyek pemeliharaan sungai tipe 1 yang dikerjakan swakelola di RT 31 RW 4 desa Tanjung Buka SP 9, Kec Tanjung Palas, Kab Bulungan, Kaltara (Foto: Syam)
KALTARA, BIDIKNASIONAL.com – Ketua LSM Seraung Kaltara, Ramses Lubis menilai bahwa pelaksanaan Pemeliharaan Kanal ( Sungai ) Tipe 1 yang dikerjakan secara Swakelola yang berada di lokasi RT 31 RW 04 Desa Tanjung Buka SP 9, kecamatan Tanjung Palas Tengah, kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara diketahui pengerjaannya atau Pelaksanaannya diduga tidak transparan. Bahkan terindikasi sengaja ditutupi-tutupi dengan tidak memasang papan nama/plang proyek oleh pihak pelaksana, merupakan pelanggaran.
Bagi pihak rekanan yang tidak memasang papan plang proyek, itu ada indikasi proyek siluman dan melanggar Kepres serta UU KIP yang ada.
“Kalau tidak ada papan proyeknya ya pastinya ilegal dan dalam hal ini Dinas atau Instasi terkait harus memberikan klarifikasi sejauh mana pengawasan dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Ramses kepada bidik Nasional.
Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek negara, kata Ramses Lubis, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kerpres No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
“Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan,” ucapnya.
Menurutnya dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan, kemudian tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.
“Seharusnya pihak Dinas atau Instasi terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan Kanal ( Sungai ) itu, dan memberi sanksi sesuai aturan yanga ada,” ujarnya.
Pihak pengawas terkait harus menghentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut.
“Jangan sampai masyarakat menduga dan adanya tanda kutip bahwa Dinas terkait ada indikasi pembiaran dan kongkalingkong,” tandasnya.
Selain itu Ketua LSM Seraung Menduga adanya kesalahan dalam pelaksanaan sebab proyek Pemeliharaan Kanal ( Sungai ) Tipe 1 yang dikerjakan secara swakelola membuat jalan masyarakat tidak biasa dilewati
“akibat Kegiatan tersebut kini jalan warga tanjung buka SP 9 menjadi lautan air lumpur,“ Paparnya.
Untuk itu Ramses Lubis Selaku Ketua Seraung Kaltara berharap hal itu menjadi pintu masuk bagi Aparat Hukum untuk memanggil Pihak Pelaksana Proyek Pemeliharaan Kanal ( Sungai ) Tipe 1 yang diswakelolakan tersebut Segera dipanggil untuk diperiksa, jika ditemukan ada dugaan kerugian pada keuangan negara agar segera diproses sesuai kententuan yang berlaku.
Laporan: Syam
Editor: Budi Santoso