JATIMSURABAYA

Advokat Kantor SKA Siap Hadapi Banding Penuntut Umum

Para advokat dari kantor hukum SKA selaku kuasa hukum dari Daffa Adiwidya Ariska Bin Ahmad Farikh (Foto: ist)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Menghadapi perlawanan atau banding Perkara Pidana dengan nomor : 1054/Pid.B/2023/PN.Sby, para advokat dari kantor hukum SKA selaku kuasa hukum dari Daffa Adiwidya Ariska Bin Ahmad Farikh kembali melayangkan surat ‘Kontra Memori’ ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang advokat SKA bernama Syairur Rozi, S.H., pada hari ini, Senin (03/07/2023) siang, di kantornya CBD Citra Land Blok N-3 / 16, Diyorejo, Gresik.

Mas Oji, sapaan lekatnya menyampaikan, bahwa memori banding (Verzet) yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 15 Juni 2023 telah melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undang – undang, yakni vide Pasal 149 KUHAP.

“Dalam Pasal 149 huruf a disebutkan, bahwa Penuntut Umum mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi, yang bersangkutan dalam waktu tujuh hari setelah penetapan tersebut diterima. Sementara di huruf b dijelaskan, jika tidak dipenuhinya tenggang waktu tersebut di atas mengakibatkan batalnya perlawanan,” terangnya.

Hal itu dikarenakan, sambung Mas Oji, setelah Putusan pada tanggal 7 Juni 2023, Memori Banding yang dimasukkan Penuntut Umum tertanggal 13 Juni 2023, terregister di Pengadilan pada tanggal 15 Juni 2023.

“Maka dari itu, dengan segala hormat dan kerendahan hati, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur agar berkenan memutuskan amarnya, yakni Menolak Perlawanan yang diajukan oleh Penuntut Umum untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” pinta kuasa hukum Daffa.

Sementara itu, Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., menyayangkan terhadap memori banding yang diajukan Penuntut Umum. Dimana terkesan asal-asalan belaka. Dikarenakan di dalam permohonan amar putusannya berbunyi, agar Pengadilan Negeri DKI Jakarta.

“Padahal, perkara ini masuk dalam kewenangan Pengadilan Tinggi Jawa Timur,” ucapnya.

Rio menambahkan, permohonan kami supaya menguatkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Nomor : 1054/Pid.B/2023/PN.Sby.

“Apalagi kami sudah menang 2 kali persidangan, yakni dalam Pra Peradilan dan Pokok Perkaranya,” pungkas Rio.

Perlu diketahui, bahwa dalam petitum atau permintaan Penuntut Umum pada memori banding tersebut berbunyi;

1. Supaya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima perlawanan dan menyatakan bahwa keberatan Jaksa Penuntut Umum beralasan.
2. Membatalkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 1054/Pid.B/2023 tanggal 16 Mei 2023 tersebut.
3. Memerintahkan untuk :
– Melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Daffa Adiwidya Ariska di dalam persidangan pengadilan Negeri Surabaya.
– Memeriksa perkara itu dengan dakwaan nomor : PDM-1717/05/2023 tanggal 04 Mei 2023 yang disusun secara alternatif, yaitu pertama perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Kesatu : Pasal 306 ayat (2) Jo Pasal 304 KUHP atau Kedua Pasal 353 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Disisi lain, menanggapi petitum dari Penuntut Umum, kuasa hukum Daffa Adiwidya Ariska Bin Ahmad Farikh memberikan bantahan.

Pertama, menyangkut Kompetensi Absolut ( Kewenangan Mengadili ) dalam perkara ini adalah telah dimohonkan banding / perlawanan pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, bukan merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga permintaan Penuntut Umum kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah telah keliru / salah mengenai kedudukan hukumnya.

Kedua, bahwa Putusan Sela Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 1054/Pid.B/2023/PN.Sby adalah tertanggal 7 Juni 2023, bukan tanggal 16 Mei 2023 sebagaimana permintaan ( dalam Petitum ) Penuntut Umum.

Ketiga, bahwa permintaan Penuntut Umum untuk melakukan pemeriksaan terhadap Daffa Adiwidya Ariska di Pengadilan Negeri Surabaya adalah tidak berdasarkan hukum, disebabkan status tersangka yang ditetapkan terhadap Daffa Adiwidya Ariska telah dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana Putusan Praperadilan Nomor : 10/Pid.Pra/2023/PN.Sby, tanggal 15 Mei 2023.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button