BATANGJATENG

Gedung Safari Beach Dolphin Batang Diduga Ilegal 

Gedung baru Safari Beach Dolphin  di Pantai Sigandu, Kabupaten Batang yang  diduga belum mengantongi izin. (Foto: Dikin) 

BATANG, BIDIKNASIONAL.com -Pembangunan gedung baru milik Safari Beach Dolphin  di Pantai Sigandu, Kabupaten Batang diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan dan Gedung(PBG). Gedung yang rencananya difungsikan sebagai resto seafood tersebut dibangun hanya berjarak kurang lebih 10 meter dari garis bibir pantai.

Kepala Bidang Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang menjelaskan aturan IMB telah digantikan menjadi PBG.

“Prosesnya melibatkan sistem bernama SIMBG yang terkait dengan administrasi dari DPU. Besaran, gambar, dan lain-lain ditentukan oleh Tim Penilaian Ahli (TPA) yang ditunjuk oleh DPU. Administrasi perizinan ini berkaitan dengan retribusi setelah selesai,” paparnya, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/7/23).

Selain itu pengawasan juga dilakukan bila ada pengaduan. Untuk izin PBG, yang penting adalah setelah semua selesai atau dalam proses beriringan, maka yang terutama diperiksa oleh DPU adalah lokasi pembangunan.

Ia mengatakan bahwa saat ini, data perizinan belum masuk ke DPMPTSP mungkin karena masih dalam proses. Jika sudah masuk ke DPMPTSP, berarti sudah membayar retribusi Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) untuk yang sudah berizin.

“Kita hanya bertanggung jawab sebagai input. Izin pembangunan yang masih dalam proses bisa diketahui di bidang tata bangunan dan lingkungan (tabaling),” terang Sugiyono.

Sugiyono menegaskan izin bangunan di sepanjang pantai Segandu sulit diberikan karena wilayah tersebut sepadan dengan pantai. Memberikan izin di wilayah tersebut dapat menjadi kesalahan yang merugikan.

Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui persis mengenai aturan izin sepadan tersebut karena Izin sepadan biasanya memiliki persyaratan yang tidak mudah terpenuhi.“Seperti KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) setelah ditebitkan maka izin untuk gedung dapat diberikan. Masalah izin PBG dapat dikoordinasikan dengan PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), sedangkan DPMPTSP hanya bertanggung jawab administratif. Yang jelas Izin pembangun belum dikeluarkan,” bebernya.

Terpisah, Staf Teknik Tata Bangunan dan Lingkungan (Tabaling) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Batang, Novi Indri menegaskan izin pembangunan atau PBG tidak boleh diberikan karena bangunan berada dalam jarak 100 meter dari pantai. “Wilayah 100 meter sepadan pantai tidak boleh di bangun. Jadi kalau mau memberikan izin kita juga tidak berani,” terangnya.Terpisah Danu pihak pengelola Safari Beach dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan, “Sabtu kita ngobrol di sini saja mas”.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button