
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pria berinisial T (35 tahun), asal Surabaya, jadi sorotan setelah aksi nyeleneh diketahui Polisi yaitu menjadi pecandu Game Judi Online sejenis Slot dengan uang sebagai taruhannya yang dapat diambil langsung melalui Deposit rekening Bank.
Pelaku yang merupakan seorang diri itu, berhasil dibekuk oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Selasa 27 Juni 2023, sekira pukul 18.15 Wib, saat melakukan perputaran slot judi Online Deposit di Warung Giras Warmindo Jl. Simokerto No.115 Surabaya.
Selain berhasil amankan pelaku. Polisi juga menyita alat bukti yaitu sebuah Handphone merk Realme warna silver dan 4 (empat) lembar bukti Screen Shot Permainan Judi Online Deposit serta jenis Slot Pragmatic Play Starlight Princess.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana melalui Kasihumas Iptu Suroto mengatakan, penangkapan pelaku T berdasarkan tindaklanjutan sebuah informasi masyarakat yang menyebut sering adanya aksi judi Online jenis Slot di Warung Giras Warmindo.
“Guna menindaklanjuti informasi tersebut, Anggota yang terbentuk dari Tim Jatanras pimpinan Ipda Mustofa melakukan Patroli tersamar dan Alhamdulillah, seorang pelaku perjudian berhasil diamankan,” kata Iptu Suroto, kepada wartawan BIDIK NASIONAL, Jum’at (07/07/2022).
Menurut penjelasan Perwira yang menjabat dibagian Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu, bahwa pelaku T sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian dan saat ini sudah mendekam di balik jeruji Mapolres.
“Sedangkan pasal yang dijeratkan terhadap tersangka T yakni pasal 303 KUHP yang ancaman hukuman penjara 10 tahun,” tutupnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso


