BATANGJATENG

Kejaksaan Periksa Saksi PT. Pharma Kasih Sentosa Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan UPP Kelas 111 Batang

BATANG, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang melakukan pemeriksaan lanjutan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Batang tahap delapan dengan menghadirkan Direktur Utama PT Pharma Kasih Sentosa, Parlin Setyo. Parlin Setyo diperiksa sebagai saksi dari dua tersangka Hariani Oktaviani dan Muhammad Syihabudin.

“Statusnya masih saksi berkedudukan di Jakarta. Saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ungkap Kasi Intel Kejari Batang, Ridwan Gaos Natakusuma di kantornya, Selasa (18/7/2023).

Ridwan mengatakan Parlin Setyo merupakan pimpinan perusahaan yang dipinjam benderanya oleh tersangka Muhammad Syihabudin untuk mengerjakan proyek pembangunan Pelabuhan Batang.

Dalam pemeriksaan ketiganya saling menjadi saksi. Tersangka Muhammad Syihabudin, pelaksana proyek menjadi saksi atas Hariani Oktaviani selaku pejabat Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batang, begitupun sebaliknya.

Pihaknya sedang mendalami pemeriksaan karena Parlin Setyo menjadi saksi bagi dua tersangka yakni Muhammad Syihabudin dan pejabat UPP Pelabuhan Batang, Hariani Oktaviani.

“Yang kedua kemarin itu sudah ditahan di Lapas Batang. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memperdalam kasus,” ujarnya.

Ridwan juga tidak menampik kemungkinan ada tambahan tersangka namun menolak menjelaskan kebih detail, namun Ridwan juga tidak membantah adanya 7 orang lagi yang akan diperiksa.

“Iya, tujuh orang tersebut sudah pernah kita periksa sebelumnya. Kemarin itu masih menjadi saksi kedua tersangka yang ditahan ini,” jelasnya.

Kedua tersangka telah ditahan dan terbukti tidak mengerjakan seluruh proyek atau tidak sesuai kontrak sehingga negara dirugikan Rp 12,5 miliar. Adapun nilai kontrak sebesar Rp 25,5 miliar.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Laporan: Dikin/ Rilis

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button