ACEH TENGGARAKUTACANE

Sekdes Laporkan Kades Kane Mende Kecamatan Louser ke Kejaksaan Negeri Kutacane

Mitro Hasan dan Kaur Pembangunan Melaporkan Secara Tertulis Ke Kejaksaan Negri Kutacane (Foto: ist)

KUTACANE, BIDIKNASIONAL.com – Perbuatan Kades Desa Kane Mende Kecamatan Louser Kabupaten Aceh Tenggara yang menggantikan Sekdes dan Kaur Pembangunan tanpa sebab mendasar dan tidak berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, akhirnya Sekdes melaporkan Kades ke Kejaksaan Negeri Kutacane dengan didampingi Lsm Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( LSM PERKARA ) Aceh Tenggara.

Mitro Hasan Sekdes yang di berhentikan jabatannya oleh kades, pada tanggal 17 Juli 2023, jumat tanggal 28 juli 2023 di Kutacane pada media ini membenarkan telah di berhentikan jabatannya sebagai sekretaris desa oleh Kepala Desa Joni Tarigan, dengan Surat Keputusan Pemberhentian Nomor: 07/KM/VII/2023, dan surat tersebut sampai ketangannya tanggal 19 Juli 2023.

Ironisnya, tegas Mitro Hasan, pemberhentiannya tanpa ada kesalahan apapun dan belum pernah menerima teguran secara lisan, Joni Tarigan selaku Kepala Desa. Bahkan surat peringatan pun gak pernah diterima. mengingat tidak pernah berbuat salah di berhentikan secara sepihak dan tidak berdasar, serta tidak mengacu pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

Melaporkan perbuatan Kades ke Kejaksaan Negeri Kutacane jumat (28/7-2023) secara resmi. sebelumnya tambah Mitro Hasan Kaur Pembangunan juga diberhentikan tanpa kesalahan apapun, bahkan ada beberapa perangkat desa yang tulah/gajinya hingga saat ini tidak dibayarkan dua bulan berturut turut yaitu bulan Maret dan April 2023.

“Itupun tidak jelas alasan kenapa tulah/gaji mereka tidak di bayarkan didalamnya termasuk saya, dengan adanya laporan ini semoga kami yang menjadi korban kesemena mena kades tersebut mendapat keadilan,” pungkas Mitro Hasan. Sementara Kades Joni Tarigan belum berhasil dikonfirmasi bn.com.

Laporan: Rilis/Roni S

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button