JATIMLAMONGAN

Kejari Lamongan Jebloskan Tersangka Pelaku Tindak Pidana Cukai ke Lapas II B Lamongan

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan Mhd Fadly Arby,SH,M.Kn., di ruang kerjanya. (Foto.dok: Bang IPUL/ Tian BN.com)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menjebloskan Ya’qub (37) ke Lapas kelas II B Lamongan terkait Tindak Pidana bidang Cukai.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lamongan telah menerima penyerahan tersangka (Tsk) dan Barang Bukti (Tahap II) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada Kamis (03/08).

Pria yang beralamat di Sumenep Provinsi Jawa Timur ini, ditindak oleh petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I,” ungkap Kajari Lamongan Dyah Ambarwati yang disampaikan melalui Kasi Intelijen Mhd Fadly Arby di ruang kerjanya.

Ya’qob diitetapkan menjadi tersangka lantaran melakukan tindak pidana terhadap Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau (Rokok) karena mengangkut sebanyak 79 bal barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Flash Bold.

Selain itu juga, kata Fadly sapaan akrab Kasi Intelijen Kejari Lamongan yang baru satu minggu dilantik di Kejari Lamongan jni, serta 80 Bal dengan 159 total barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Flash Mild yang tidak dilekati pita cukai.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Pertama, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Kedua, Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Kasi Intelijen Fadly menegaskan, Bahwa Tersangka sebelumnya sudah dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas Polres Sidoarjo mulai 09 Juni 2023 s/d sekarang atau hari ini tadi.

Terhadap Tersangka telah dilakukan Penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (T-7) Nomor Print- 564/M5.36/Ft.3/08/2023 tanggal 03 Agustus 2023 di Lapas Kelas II B Lamongan.

“Selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung mulai tanggal 03 Agustus 2023 hingga 22 Agustus 2023 di Lapas Kelas II B Lamongan,” kata Fadly yang sebelumnya menjabat Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan ini.

Ditambahkan Fadly, berdasarkan Pasal 21 KUHAP syarat subyektif, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dapat mengulangi perbuatannya, tersangka dapat menghilangkan atau merusak barang bukti dan tindak Pidana yang disangkakan / didakwakan kepada tersangka adalah Tindak Pidana Cukai.

Sedangkan syarat obyektif, yakni perbuatan tersangka diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih (Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP).

Meski demikian, disampaikan juga oleh Kasi Intelijen Mhd Fadly Arby, untuk barang bukti total 318 ribu batang berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai.

Jadi, menurutnya, total kerugian Negara dalam atas Pungutan Cukai dan PPN Hasil Tembakau yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp. 212.742.000,- + Rp. 39.509.910,- = Rp. 252.251.910.

Sementara, Kasi Intelijen Fadly yang baru melaksanakan Serah Terima Jabatan pada Kamis tanggal 27 Juli 2023 dari Kepala Seksi Intelijen Condro Maharanto, SH.MH., kepada MHD.Fadly Arby,SH,M.Kn., bertempat di Aula Kejari Lamongan baru-baru ini.

Diketahui, perkara yang pernah di tangani semasa menjabat di Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan, Mhd Fadly Arby.

Diantaranya, dugaan penipuan 1,2 Miliar nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Telaga Silaba, Kecamatan Amuntai Utara.

Eksekusi pembatalan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, karena putusan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi JPU.

Penanganan perkara dugaan Mark-up pengadaan atau pembelian tanah untuk Kantor Samsat Amuntai senilai 3,3 Miliar.

Serta dirinya sudah mengikuti dinamika Korps Adhyaksa dengan menjabat pada 10 Kejaksaan Negeri serta di 6 provinsi ini dan sebelumnya sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan.

Laporan: Bang IPUL/ Tian

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button