
Sandy Ariyanto, Direktur CV Fajar Krisna, saat dimintai keterangan sejumlah awak media pasca menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Lamongan di Jalan Veteran Nomor 04 Lamongan, Jawa Timur, (Foto. dok: Lilis)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Rumah Pemotongan Hewan – Unggas (RPH-U) Kabupaten Lamongan yang menelan anggaran dari APBD tahun 2022 sebesar Rp 6 miliar lebih ini, memasuki babak perdana.
Sementara ini, Dyah Ambarwati, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disampaikan melalui Kasi Intel MHD, Fadly Arby, mengungkapkan, laporan dugaan kasus korupsi pembangunan gedung RPH-U Kabupaten Lamongan, para pihak terkait, kini sudah dilakukan pemanggilan ke kantor kejaksaan,” ujar Fadly.
Sebelumnya, sebagian sudah ada yang kita panggil, hari kamis kemarin Pokja Pemilihan 03 Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Lamongan. Sedangkan untuk hari ini PPTK sama Direktur CV Fajar Krisna, semuanya sudah kita mintai keterangan.
“Untuk materi pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung RPH-U tersebut, kata Fadly, belum bisa dia sampaikan ke teman-teman media,” kata Fadly, pada Senin (18/9/2023).
Ditegaskan Fadly, “Hari jumat depan, kita akan turun ke lapangan dengan membawa ahli kontruksi, dihadiri oleh PPK, PPTK, konsultan perencana dan konsultan pengawas, untuk melihat secara langsung bangunan gedung RPH-U Lamongan,” ucap Fadly sapaan Kasi Intel Kejari Lamongan.
Gedung RPH-U yang ada di kompleks Pasar Sidoharjo, Lamongan dibangun menelan anggaran APBD tahun 2022 sebesar Rp 6 miliar (Foto. dok: Lilis)
Dikesempatan yang sama, Sandy Ariyanto, Direktur CV Fajar Krisna, pasca diperiksa saat keluar dari kantor korps Adhyaksa ketika diwawancarai sejumlah awak media terkait pemanggilan tersebut, pihaknya mengatakan,” semuanya tadi sudah disampaikan ke penyidik (tim penyidik kejari Lamongan)”.
Sementara itu, disebutkan Sandy, “Dalam pemeriksaan tadi sudah saya sampaikan semua, bahwa saya sudah melaksanakan pembangunan dan serah terima pekerjaan, dan sudah digunakan sesuai dengan peruntukannya. Sudah saya jelaskan semuanya,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tadi, diakuinya, banyak dicecar pertanyaan oleh penyidik kejaksaan terkait pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Rumah Pemotongan Hewan atau Unggas (RPH-U) Kabupaten Lamongan.
Lebih lanjut disampaikan, “Mulai pukul 10.00 WIB saya diperiksa, dan kurang lebih 3 jam setengah lamanya, tambah Sandy, ditanya banyak sekali pertanyaan sekitar 33 pertanyaan. Terkait teknik pelaksanaan, menurutnya, pembangunannya seperti apa, dan saya jelaskan sesuai apa yang saya kerjakan. “Saya mengerjakan pembangunan gedung itu dengan anggaran Rp 4 miliar,” pungkas Sandy.
Penulis : Lilis
Editorial : Budi Santoso