Warlheiyono, Kades Rangkah Kidul, Kec/Kab. Sidoarjo (foto: ist)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Warlheiyono Kades Rangkah Kidul, Kab. Sidoarjo, menjelaskan terkait diberi waktu 8 hari oleh Pengadilan Sidoarjo, untuk menyerahkan lahan seluas 1500 meter persegi terhadap Ahli Waris Muslikah dan Sudariyat.
Permintaan menyerahkan selama 8 hari tersebut menurutnya belum bisa langsung dieksekusi dikarenakan pihak Kades melalui kuasa hukumnya masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di ranah Mahkamah Agung.
“Selama 8 hari itu maksudnya kami diberi waktu untuk menanggapi dahulu, tetapi kami bersama Kuasa Hukum sedang melakukan PK di MA, yang jelas masih banyak pertimbangan-pertimbangan lainnya mnunggu hasil dari situ dulu, jadi tidak bisa kalo langsung dieksekusi” Ucap Warlheiyono Kades Rangkah Kidul, Jum’at (13/10/2023).
Warlheiyono, turut menambahkan bahwa aslinya yang di sengketakan oleh pemohon itu surat-suratnya kurang lengkap berbeda sama yang telah membeli itu, tetapi memang hak dia lah untuk melakukan gugatan tersebut.
“Faktanya mas, itu pemohon surat-suratnya kurang lengkap, bukti mereka hanya punya fotocopi SPPT atau petok aja, bukti lainnya tidak ada, bukti didesa juga tidak ada, berbeda dengan yang membeli terbaru itu dia jelas bukti-buktinya,” Imbuh Kades Rangkah Kidul.
Warlheiyono menceritakan, asal muasal tanah yang di sengketakan tersebut, asal muasal nya itu merupakan tanah Gogol dulunya tetapi tidak ada nama-nama mereka hanya saja mempunyai fotocopi SPPT itu tadi.
“Sebetulnya lahan disitu sudah terjual dulunya, pada waktu ada bapak ibunya dulu, sejarahnya waktu itu juga merupakan tanah gogol, nama dia didaftar penggogol tanah juga tidak ada,” Jelas Kades Rangkah Kidul.
Meski demikian, Kades Rangkah Kidul enggan merasa jemawa, obyek tersebut masih dilakukan Peninjauan Kembali (PK) menunggu hasil keputusan finis dari Hakim Mahkamah Agung terlebih dahulu.
“Kami masih menunggu hasilnya dari PK, menunggu keputusan dari MA terlebih dahulu bagaimana” Tutup Warlheiyono.
Laporan: Teddy
Editor: Budi Santoso