JATIMSURABAYA

Penjual Cip Higgs Domino Ditangkap Saat Polisi Nyamar Jadi Pembeli di Giras Kedinding

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Upaya Patroli tersamar yang dilakukan oleh Opsnal Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menyelidiki maraknya aksi perjudian online slot di wilayah Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, berbuah hasil.

Terbukti seorang pria dugaan sebagai penjual Cip Higgs Domino yang bisa ditukar dengan uang untuk pertaruhan judi online slot, berhasil ditangkap saat melayani Polisi menyamar menjadi pembeli.

Hasil keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Krembangan Iptu Agung Suciono, bahwa tersangka yang diamankan adalah AB laki-laki berusia 43 tahun berdomisili di Jalan Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

“Dia (tersangka-red), kita amankan berdasarkan alat bukti perjudian online slot berupa sebuah Handphone Redmi warna Hijau Tosca dan uang tunai Rp.300 ribu rupiah di dalam ATM BCA,” kata Iptu Agung Suciono, kepada Bidik Nasional, Rabu (31/01/2024).

Selain itu, Iptu Agung Suciono menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, sekira pukul 20.30 Wib, di salahsatu Giras Jalan Kedinding Tengah Surabaya.

“Kronologisnya, pada saat Opsnal kami melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli Cip Higgs Domino kepada tersangka. Begitu dilayani, langsung dilakukan penangkapan seketika itu,” jelas Iptu Agung Suciono.

“Memang sebelumnya, tersangka sudah menjadi target operasi kami terkait tindak lanjutan sebagai penjualan Cip Higgs Domino judi online slot yang saat ini marak peredarannya di kalangan masyarakat tertentu,” sambungnya.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sebelumnya sudah menjual Cip Higgs Domino sebanyak 49 B dan uang sebesar Rp.300 ribu rupiah yang ada di dalam ATM BCA, termasuk sisa dari hasil penjualan.

“Saat ini tersangka diproses lebih lanjut dan sudah dilakukan penahanan. Untuk pasal kita jeratkan dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” pungkasnya.

Pewarta: Abd.Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button