JATIMKEDIRI

Tak Mampu Bayar Sekolah Anaknya, Tukang Pentol Dilecehkan Oknum SMKN 2 Kota Kediri 

KEDIRI, BIDIKNASIONAL.com – Salah satu orang tua murid SMKN 2 Kota kediri, resah. Ini terkait pembayaran Rp 160 ribu perbulan untuk anaknya dengan rincian Rp 95 ribu untuk Paguyuban dan Rp 65 ribu untuk tabungan. Sangat disayangkan Orang tua yang bekerja sebagai tukang pentol ini mengaku mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan dari pihak sekolah. 

Dari keterangan orang tua saat dipanggil oleh pihak sekolah mengatakan,” sempat saya ke sekolah untuk rapat dengan orang tua yang lainnya terkait himbauan pembayaran, ya melihat banyak yang setuju mau gimana lagi, akhirnya saya tanyakan ke salah satu guru, tapi malah dijawab gak ada sekolah gratis tis, yang ada pembayaran yang harus dilakukan juga, jawab pihak sekolah kayak “ngentai” atau menyepelekan gitu,” Ungkap Ortu berinisial S kepada koran ini. 

“Ada penentuan jumlah anggaran yang harus dibayarkan, yang saya ketahui yang namanya sumbangan harusnya kan sukarela, ini saya anggap pemaksaan, karena harus dibayarkan setiap bulan, tapi ya mau gimana lagi daripada anak nanti minder saat sekolah dan dibully dan sidiran guru-gurunya ya tetap saya carikan biaya tersebut, dan saya juga harus membuat surat pernyataan keikhlasan, kayak dipaksa gitu,” Kata S dengan raut muka sedih. 

Sementara, Andik dari LSM Bidik SIB, sangat geram menerima kabar tersebut. “Sangat disayangkan perlakuan dari Guru yang seakan tidak memberi solusi malah mengatakan sekolah tidak gratis, saya kira pihak sekolah beserta komite menggunakan kesempatan ini untuk mencari untung sebesar-besarnya yang dibebankan kepada Wali Murid,” tandasnya. 

Masih menurutnya,” hal seperti ini jangan dijadikan kebiasaan untuk memungut dana dari masyarakat yang tidak mendasar dan tidak berpegang pada aturan dan instruksi dari kedinasan/gubernur, kasihan orang tua murid yang strata ekonominya kurang baik dan tidak mampu. Jangan posisi dan keberadaan Komite di sekolah alih-alih hanya dijadikan sebagai pelindung untuk pengumpulan pungutan dana di lingkungan sekolah.  Karena ini akan menajadi preseden buruk dari dunia pendidikan itu sendiri. Apalagi Dinas Pendidikan sudah menerapkan Zona bebas Pungli, sekecil apapun Pungli tidak boleh dilakukan.” sebutnya.

Lanjut Andik, Secara teknis, soal pungutan sekolah juga diatur dalam pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. 

“Untuk diketahui mengutip dari Permendikbud No. 44 Tahun 2012, bilamana pihak sekolah meminta sejumlah biaya yang  tidak jelas itu sudah termasuk Pungli. Apabila mengatas namakan Komite, dijelaskan juga dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, bahwa Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid. Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan atau sumbangan dan jumlahnya pun tidak boleh ditentukan, ini akan kita usut dan laporkan ke Pihak yang berwenang, kita juga akan adakan Demo besar-besaran di depan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kediri, dan juga salam Kenal kita dengan Kepala Cabang Dinas yang baru dari Bojonegoro dan Tuban,” Pungkas Andik.

Zamroji Kepala SMKN 2 Kota Kediri

Dihubungi terpisah, pihak SMKN 2 Kota Kediri Zamroji saat dikonfirmasi melalui Whatsapp Selasa 12/02 mengatakan, “Gimana ya. Saran kan walaupun wes diomongi bola balik yen Rung jelas takonno wali ne (tolong disarankan walaupun sudah dikatakan berkali kali kalau belum jelas orang tuanya bisa bertanya ke sekolah-red),” Jelas Kepala SMKN 2 Kota Kediri Zamroji.

Laporan: ND

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button